Sentimen
Negatif (96%)
14 Mar 2023 : 04.51
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Kab/Kota: Solo

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Proyek Fiktif Proyek Apartemen, Dana Rp354,3 Miliar Disikat

14 Mar 2023 : 04.51 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Proyek Fiktif Proyek Apartemen, Dana Rp354,3 Miliar Disikat

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi di sekolah. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split periode 2017-2018 yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Tak main-main, nilai proyek dalam dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp354,3 miliar.

PromosiRekomendasi Cafe di Solo, Ada Smoking Area Ber-AC!

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan beberapa pejabat PT GTS diduga memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp354,3 miliar.

Kuntadi menjelaskan pihaknya sudah memeriksan sebanyak 38 saksi dalam kasus ini.
Selain saksi, pihak Kejagung juga sudah melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat yaitu Kantor PT Graha Telkom Sigma.

“Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara,” kata Kuntadi.

Kuntadi juga mengatakan pengembangan kasus ini merupakan kerja sama antara pihak Kejagung dan Telkom.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ada enam saksi yang diperiksa dan salah satunya adalah mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
“Adapun, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018,” ucap Ketut dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Saksi yang diperiksa adalah adalah SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, dan TH selaku Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.

Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, SY selaku Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, HP selaku Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma periode 2016-2018.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Usut Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma, Nilainya Rp354,3 Miliar!”

Sentimen: negatif (96.6%)