Sentimen
Positif (100%)
14 Mar 2023 : 03.04
Informasi Tambahan

Event: Hari Perempuan Internasional

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Hari Perempuan Internasional, Legislator Dorong Pengesahan RUU PPRT

14 Mar 2023 : 03.04 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hari Perempuan Internasional, Legislator Dorong Pengesahan RUU PPRT

ANGGOTA DPR RI Siti Mukaromah menilai peringatan International Women’s Day yang setiap tahunnya diperingati pada 8 Maret, merupakan energi positif untuk menguatkan peran serta pemberdayaan perempuan dalam segala lini. Salah satunya melalui dorongan pengesahan Rancangan Undang - Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
 
Ia mengatakan, perempuan bekerja tidak hanya di sektor publik atau perkantoran. Tetapi, ada banyak pekerja wanita sektor domestik yang perannya tidak boleh dinafikan karena menjadi kebutuhan.

"Karena itu, kami terus mendorong agar RUU PPRT ini bisa segera digolkan sehingga menjadi energi positif dalam rangka  melindungi para perempuan-perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga," ujar Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah kepada Parlementaria di sela acara Women's Day Run 10K yang dilaksanakan di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga: Pimpinan DPR Sepakat RUU PPRT Dibahas Pada Masa Sidang Selanjutnya

Lebih lanjut, Erma juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, pekerjaan sektor informal bersifat privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik tersebut, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan kepada mereka, sehingga pekerja sektor domestik ini termasuk dalam kelompok rentan.

"Meskipun dengan berbagai kendala atau dinamika yang terjadi, tapi kami berharap dinamika ini adalah dinamika yang konstruktif sehingga nantinya bisa terwujud sebuah undang-undang yang secara kualitatif menjadi yang sangat baik dengan memberikan perlindungan kepada korban namun juga tidak menafikan posisi yang mempekerjakan," jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Ia menambahkan, dalam pembahasan RUU PRT perlu ada keseimbangan antara pemberi kerja atau majikan dengan pekerja rumah tangga. Misalnya, pengaturan mengenai upah dan THR, hak cuti dan libur, hingga pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Memang harus diperhitungkan misalnya  ketika bicara tentang tentang hak dan kewajiban antara pemberi maupun penerima pekerjaan. Kita berharap sekali RUU ini bisa terselesaikan dengan kualitas yang baik dan memberikan pengayoman yang maksimal terutama kepada perempuan yang mayoritas bekerja dalam sektor domestik," tutupnya. (S-1)

Sentimen: positif (100%)