Sentimen
Positif (86%)
14 Mar 2023 : 01.11
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: stunting

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Wapres Ma'ruf Amin Minta Tempat Ibadah Jangan Jadi Lokasi Kampanye Pemilu 2024

14 Mar 2023 : 01.11 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Wapres Ma'ruf Amin Minta Tempat Ibadah Jangan Jadi Lokasi Kampanye Pemilu 2024

INDOZONE.ID - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengingatkan agar tempat ibadah dan pendidikan tidak dijadikan sebagai lokasi kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan agar tidak ada pihak yang menggunakan tempat ibadah untuk hal-hal terkait politik.

"Saya kira sudah pernah dilihat, misalnya memakai masjid sebagai tempat kampanye. Itu salah satu indikasi, kalau itu tidak segera dicegah, maka tempat-tempat ibadah dan tempat-tempat pendidikan bakal dijadikan tempat kampanye," kata Wapres Ma'ruf Amin saat memberikan sambutan dalam "Dialog Kebangsaan Bersama Partai Politik dalam Rangka Persiapan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dilansir Antara, Senin (13/3/2023).

Baca Juga:PPP Akui Kunjungan PBB ke Markasnya untuk Bahas Koalisi di Pemilu 2024

Kata dia, jika tempat ibadah dijadikan tempat kampanye, masyarakat akan terbelah menjadi beberapa bagian. Karena itulah, menurut Ma'ruf, langkah tersebut harus dicegah dan bila perlu kampanye di tempat ibadah tidak dilakukan.

"Nanti pembelahan bukan hanya di masyarakat, tapi di dalam pesantren, di dalam masjid, dan di tempat-tempat ibadah itu bisa terjadi. Ini harus dicegah, termasuk dalam dialog-dialog kebangsaan, baik nasional maupun di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota," ungkapnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Wapres meminta partai-partai politik perlu membuat pakta integritas untuk tidak menggunakan cara-cara politik identitas yang dapat membawa polarisasi.

Selain mencegah polarisasi, Wapres Ma'ruf meminta para peserta pemilu mendorong transparansi harta kekayaan dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Kewajiban menyampaikan LHKPN tertuang dalam Pasal 37 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 84A PKPU 21/2018 tentang Perubahan atas PKPU 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

"Menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu jangan sampai (tidak dilakukan). Jangan sampai jadi penyebab berkurangnya (pelaporan) pajak dan isu adanya kasus yang terjadi di perpajakan jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak," tambah Wapres.

Selain itu, Wapres berharap agar jangan sampai program pemerintah terganggu karena pemilu.

"Baik stunting, inflasi, dan kemiskinan ekstrem karena kandidat sibuk berkampanye, termasuk mengenai kepatuhan pajak karena semua pembangunan dibiayai melalui hasil pajak," ungkap Wapres.

"Jangan sampai (pemasukan negara) dari pajak terganggu. Semua kegiatan tanpa pajak yang dipungut dengan lancar, tentu akan mempengaruhi jalannya pembangunan negara. Apalagi, pembiayaan program antara lain bersumber dari perpajakan, saya kira (kepatuhan pajak) harus dilakukan," jelas Wapres.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Harus Jadi Renungan Semua Pihak

Diketahui pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (86.5%)