Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Ketua KPU Diperiksa secara Tertutup oleh DKPP Besok terkait Dugaan Pelecehan Wanita Emas
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup terhadap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Pemeriksaan akan dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Dia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.
DKPP akan melangsungkan proses pemeriksaaan sekaligus terharap dua perkara. Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman, sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni. Pengadu dari kedua perkara ini mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu yakni Hasnaeni atau yang terkenal dengan sebutan wanita emas.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (57.1%)