Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Denpasar
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Visa on Arrival bagi WNA Rusia dan Ukraina Dianggap Jadi Masalah Utama, Gubernur Bali Usulkan Pencabutan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan usulan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencabut Visa on Arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang hendak berkunjung ke Bali. Dia juga menyatakan bahwa dirinya telah bersurat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 12 Maret 2023.
Pernyataan itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Minggu.
Kebijakan pencabutan VoA itu sangat penting, kata Koster, hal itu mengingat banyaknya laporan terkait warga negara dari Rusia dan Ukraina melakukan pelanggaran di Bali.
Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Laporkan Lonjakan Kunjungan WNA Rusia, Diduga Sengaja Hindari Wamil
Menurut dia, alasan kunjungan wisata ke Bali hanyalah kedok yang dipakai Warga Negara Asing (WNA) dari dua negara tersebut.
Akan tetapi, menilik kondisi kedua negara yang sedang berkonflik membuat, Koster menduga bahwa warga dari dua negara itu hanya ingin mencari kenyamanan di Bali.
"Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata dia.
Tingginya angka pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dari Rusia dan Ukraina juga menjadi alasan Gubernur Bali itu menyurati Menkumham serta Menteri Luar Negeri (Menlu).
Baca Juga: Satu Keluarga asal Rusia Ditangkap di Bali, Imigrasi: Mereka Hindari Wajib Militer
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih menunggu jawaban dari surat tersebut, sehingga dapat langsung dieksekusi agar wisatawan dapat menghormati hukum serta adat istiadat yang ada di Bali
Koster mengatakan bahwa pencabutan VoA bagi WNA tersebut kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari Rusia dan Ukraina.
Hal itu akan dibicarakan kembali dengan Menkumham beserta Menlu, apakah hanya dua negara tersebut atau ada lagi. Pasalnya, ada sebanyak 86 negara yang diberikan VoA oleh Indonesia.
Usulan dari Gubernur Bali itu juga diwajarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, yakni sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan VoA.
"Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengajukan evaluasi yang sama," kata Anggiat.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa VoA adalah kebijakan lintas sektor, sehingga tidak hanya butuh pertimbangan dari Menlu dan Menkumham, tetapi juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) untuk meninjau pencabutan sesuai usulan Gubernur Bali.***
Sentimen: netral (44.4%)