Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Data Transaksi Janggal Rafael Belum Jadi Bukti Hukum, Masih Perlu Tindak Lanjut
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun selesai memberikan klarifikasi mengenai harta kekayaannya kepada KPK di Gedung Merah Putih, Rabu (1/3/2023). (JIBI- Bisnis/Dany Saputra)
Solopos.com, JAKARTA—Intelijen keuangan berperan dalam penyelidikan dugaan kejanggalan harta Rafael Alun Trisambodo dan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menjelaskan tekanan publik mendorong pemerintah mendalami harta kekayaan Rafael Alun yang diduga tidak wajar.
PromosiRekomendasi Cafe di Solo, Ada Smoking Area Ber-AC!
Pejabat eselon III di Kemenkeu yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II itu bisa memiliki harta Rp56 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus kejanggalan harta Rafael itu sejak 2013. Setelah pendalaman oleh intelijen keuangan, Mahfud menyebut transaksi yang melibatkan Rafael Alun hampir mencapai 10 kali lipat dari nilai hartanya.
“Tahu enggak? Sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia. Itu [harta] yang dilaporkan Rp56 miliar, yang tidak terlaporkan tetapi diduga [terkait dengan Rafael], menurut intelijen keuangan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).
Dia menegaskan bahwa temuan intelijen keuangan bukan merupakan bukti hukum. Perlu konstruksi hukum terlebih dahulu untuk menjadikannya bukti hukum. Meski begitu, Mahfud menyatakan terdapat keanehan yang jelas dalam kasus Rafael Alun.
Gaji, tunjangan, dan profil keuangan pejabat setingkat eselon III tidak sesuai dengan harta dan nilai transaksi yang Rafael Alun catatkan.
“Masa orang gajinya sekian lalu punya perusahaan-perusahaan yang mungkin tidak beroperasi tetapi uangnya banyak. Ada hotel, mungkin agak sederhana, tetapi pemasukannya banyak, enggak ada yang tidur juga di situ, msalnya. Itu Rp500 miliar. Itu tindak pidana pencucian uang,” imbuh Mahfud.
Dia menyebut penyelidikan intelijen keuangan terhadap Rafael Alun membuka tabir dugaan pencucian uang senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Rincian temuan itu akan disampaikan Mahfud kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud juga mengatakan pencucian uang bukan hanya terjadi di Kemenkeu tetapi di banyak kementerian dan lembaga. Para menteri dan pimpinan lembaga harus mengawasi para pegawai serta memberantas tindak pidana itu.
Menurut Mahfud, modus pencucian uang relatif sama di berbagai kementerian, yakni dengan membuat aneka proyek yang melibatkan afiliasi usaha. Pegawai terkait memperoleh keuntungan karena proyek itu terkait dengan dirinya.
“Orang bikin proyek, orang ini seakan-akan enggak ada apa-apa, tetapi dia bikin perusahaan cangkang di situ. Istrinya bikin ini, istrinya bikin itu, yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ,” terang Mahfud.
Baca Juga
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Intelijen Keuangan Buka Transaksi Mencurigakan Rafael Alun dan di Kemenkeu Senilai Rp300 T
Sentimen: positif (49.9%)