Sentimen
Positif (100%)
13 Mar 2023 : 09.22
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kab/Kota: Kapuk, Klaten, Cilincing, Kapuk Muara, Pademangan, Yogyakarta, Koja

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

tanpa payung hukum, rentan eksploitasi

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

13 Mar 2023 : 09.22
tanpa payung hukum, rentan eksploitasi

“Dapatnya dari pemerintah. Ini waktu operasinya pakai PBI. Dulu rambut saya panjang, (tapi sempat rontok karena kemoterapi). Ini sudah tumbuh lagi,” ucap Jaeni memperlihatkan rambutnya yang pendek dan mulai beruban. 

Mengelem sol sepatu, kata Jaeni, bukannya pekerjaan tak berisiko. Ia dan rekan-rekannya sering sakit-sakitan karena pekerjaan itu. Yang paling lazim ialah sakit pinggang. Lantaran dikejar deadline, Jaeni bahkan sering lupa makan hingga pernah mengidap penyakit lambung.

“Pas enggak ada kipas (angin), pernah saya coba (bekerja). Terus enggak jadi (kerja) karena kepala sakit melintir. Lemnya bau banget. Ada juga (teman Jaeni) yang enggak nyium lem malah puyeng. Kayak kecanduan lem (aibon). (Jadi), dia harus kerja,” ujar dia.

Kisah tak jauh berbeda disampaikan Een Sunarsih. Selama bertahun-tahun, Een pernah berprofesi sebagai sebagai tukang lem sol sepatu seperti Jaeni. Ia bercerita tak pernah mendapat upah lebih dari Rp30 ribu dalam sepekan.

“Saya 100 piece itu Rp3.000 upahnya. Kalau 1.000 piece baru Rp30 ribu. Seribu piece enggak mungkin sehari. Itu bisa seminggu. Itu juga belum tentu (selesai). Saya alat kerjanya dikasih lem doang,” kata Een kepada Alinea.id, Senin (6/3).

Meski terkadang harus bekerja hingga dini hari, Een menyebut tak ada jaminan kesehatan dari pemberi kerja. Perantara atau perusahaan pemberi kerja juga tak mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau kesehatan mah, dari pemerintah dapat semua (di luar perusahaan). Harusnya kan ada tanggung jawab perusahaan. Kita rata-rata pakai (BPJS) PBI,” ujar Een. 

Setelah tak lagi bekerja sebagai buruh rumahan, Een kini aktif di posyandu dan pendidikan anak usia dini (PAUD) di dekat rumahnya di Kapuk Muara. Ia juga tercatat sebagai salah satu pengurus Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) Jakarta. 

Di serikat tersebut, Een dan rekan-rekannya memperjuangkan status buruh rumahan di mata hukum. Harapannya, pekerja rumahan diperlakukan seperti buruh pada umumnya. 

“Kadang ibu-ibu senangnya (jadi pekerja rumahan biar) bisa sekalian mengerjakan kerjaan rumah. Tapi, tingkat kesejahteraannya jauh banget jika dibanding buruh,” ujar Een.

 

Rentan eksploitasi

Ketua JPRI Jakarta Muhayati mengatakan para pekerja rumahan rentan dieksploitasi. Ia mencontohkan pemotongan upah yang kerap semena-mena dilakukan pemberi kerja atau perantara kepada para pengelem sol sepatu seperti Een dan Jaeni. Dalihnya biasanya produk yang dianggap rusak. 

"Kalau upah sehari Rp25 ribu, maka potongan itu bisa lebih dari 50%.Yang sangat menyedihkan, kesalahan atau kerusakannya tidak pernah dikasih tahu. Harapan kami harusnya ada perlindungan dari pemerintah,” ujar dia kepada Alinea.id, Senin (6/3).

Saat ini, JPRI Jakarta menghimpun 375 pekerja rumahan yang tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta, seperti Kapuk Muara, Muara Baru, dan Pademangan. Pekerja rumahah juga banyak ditemukan di daerah Cilincing, Koja, dan sejumlah kawasan di Jakarta Barat. 

Di luar Jakarta, menurut Muhayati, pekerja rumahan tersebar di sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Sumatera Utara. "Banyak sektor. Ada yang jahit, lem kertas, ada yang (soal) kabel dan rata-rata perempuan semua,” imbuhnya. 

Dari cerita para anggota JPRI, Muhayati menemukan penggunaan perantara sebagai pemberi kerja lazim jadi modus eksploitasi. Satu perusahaan, kata dia, biasanya "menerjunkan" hingga tujug perantara untuk mencari pekerja rumahan. Satu perantara bisa punya "bawahan" hingga 10-15 buruh. 

Jika pekerjaan sedang menumpuk, menurut Muhayati, para perantara kerap menetapkan batas waktu pengerjaan yang tak masuk akal. "Makanya, jam kerjanya panjang karena tidak ada yang mengawasi. Karena ada target tersebut, mereka kerja dari pagi sampai jam 12 malam,” kata dia. 

Menurut Muhayati, seharusnya pekerja rumahan dibayar layaknya buruh yang bekerja di pabrik. Apalagi, perusahaan atau pemberi kerja tak memberikan alat-alat produksi untuk para pekerja. Di lain sisi, perusahaan pun tak keluar duit lantaran tak perlu menyewa gedung atau kantor. 

“Karena rumah kita sendiri yang jadi gudang. Listrik kita sendiri (yang bayar), terus minum juga dari kita sendiri. Tetapi, upahnya sangat-sangat rendah,” jelas dia. 

Muhayati sendiri sudah 20 tahun jadi pekerja rumahan. Ia mengaku baru menyadari dirinya termasuk bagian dari kelompok pekerja setelah berinteraksi dengan sejumlah lembawa swadaya masyarakat, semisal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Trade Union Rights Center (TURC). 

Kesadaran baru  itu mendorong Muhayati memperjuangkan nasib dia dan rekan-rekannya. Bersama para advokat dari LSM, JPRI menyusun naskah akademik rancangan regulasi untuk melindungi pekerja rumahan. Agustus lalu, Muhayati dan rekan-rekannya juga mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di antara lainnya, Muhayati berharap MK memperluas definisi hubungan pekerja yang tertera pada Pasal 1 angka (15) UU tersebut. Pada pasal itu, hubungan kerja didefinisikan sebagai 'hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.'

Definisi itu, menurut Muhayati, bikin para pekerja rumahan tak memperoleh hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana buruh pada umumnya. Pasalnya, para pekerja rumahan diberikan pekerjaan oleh perantara, bukan oleh perusahaan. 

“Pekerja rumahan itu seharusnya masuk di UU Ketenagakerjaan karena mereka itu menerima kerjaan, menerima perintah, dan menerima upah,” ujar Muhayati.

Permohonan uji materi itu ditolak MK. Dalam putusan No. 75/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023, MK menekankan perlindungan terhadap pekerjaan rumahan sudah diatur dalam berbagai aturan, semisal UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. 

Meski begitu, MK meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membuat regulasi khusus terkait pekerja rumahan. “Itu yang kami inginkan (aturan khusus). Kalau PR ini ada payung hukumnya dan diakui bahwa kami ini pekerja, setidaknya PR ini tidak harus kerja sampai tengah malam, upahnya layak,” kata Muhayati.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menyebut pekerja rumahan rentan dieksploitasi karena tidak adanya kontrak kerja yang resmi. Karena tak dikategorikan sebagai buruh, pemberi kerja juga bisa seenaknya menentukan besaran upah. 

Tadjuddin mencontohkan kisah salah satu pekerja rumah yang pernah ia temui Klaten, Jawa Tengah. Sang pekerja menggarap batik tulis pesanan pabrik dengan upah Rp3.000 per hari. Satu batik tulis biasanya digarap dalam jangka waktu dua minggu. 

"Begitu selesai, (upah per hari) kali dua minggu berapa? Rp42 ribu kan? Begitu batik tulis masuk ke dalam toko, harganya (bisa) jutaan. Itulah proses eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik modal,” ujar Tadjuddin kepada Alinea.id, Rabu (8/3).

Tadjuddin memperkirakan jumlah pekerja rumahan bisa mencapai jutaan di Indonesia. Sebagaimana pekerja lainnya, menurut dia, pekerja rumahan juga wajib dilindungi negara. Terlebih, International Labour Organization (ILO) telah mengeluarkan Konvensi Nomor 177 tentang Kerja Rumahan pada 1996, 

Merujuk pada konvensi itu, kata Tadjuddin, pemerintah seharusnya melindung hak-hak pekerja rumahan, semisal dengan menetapkan kepastian upah, kontrak kerja, jam kerja, dan jaminan kesehatan.

“Katakan dia (PR) dikasih seratus potong dikerjakan tiga hari tiga malam. Karena itu, dia sakit. Sakit kan karena pekerjaan itu. Ya, pemberi kerja enggak ada tanggung jawabnya. Cuma bayar upah seratus potong,” jelasnya.

Dorong regulasi khusus

Komisioner Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi mengatakan tengah memetakan kondisi pekerja rumah di enam provinsi di Indonesia, yakni Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dalam kajian yang digelar bersama TURC itu, Komnas Perempuan mendata setidaknya ada 4.279 perempuan yang berstatus sebagai pekerja rumahan di enam provinsi. 

Laporan tersebut, kata Satyawanti, rencananya bakal dipublikasikan pada 20 Maret 2023. 

Sejauh ini, Komnas Perempuan menemukan beragam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami pekerja rumahan, semisal diskriminasi, kekerasan berbasis gender dan ketidakadilan gender, serta waktu kerja panjang tanpa hak lembur.

Pelanggaran lainnya berupa upah di bawah ketentuan minimum, tidak adanya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3),  nihilnya tunjangan, tidak ada jaminan sosial, PR menanggung biaya risiko produksi, serta tak ada stabilitas dan jaminan pekerjaan.

“Kadang-kadang mereka (PR) juga tidak bisa menolak pekerjaan karena kalau menolak order bisa kehilangan pekerjaan. Kalau kemudian mendapatkan kekerasan, itu juga mereka enggak punya jalur untuk melaporkan itu,” ungkap Satyawanti kepada Alinea.id, Rabu (8/3).

Menurut Satyawanti, kebanyakan ibu rumah tangga memilih bekerja di rumah demi mendapatkan tambahan pemasukan. Namun, hak-hak mereka sebagai pekerja kerap diabaikan lantaran tak ada regulasi khusus yang mengatur jenis pekerjaan itu. 

“Jadi, potensi domestifikasinya juga besar kan? Artinya dia (perempuan PR) kemudian harus bekerja double (ganda), sebagai ibu rumah tangga dan juga pekerja rumahan,” ucap Satyawanti. 

Komnas Perempuan, kata Satyawanti, telah memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah terkait pekerja rumahan. Pertama, mendorong pemerintah pusat untuk membuat PP tentang PR dan/atau melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Kedua, mendorong pemerintah daerah membuat regulasi kebijakan khusus tentang PR melalui peraturan daerah dengan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Ketiga, meminta pemerintah pusat dan daerah serta pihak terkait untuk berkoordinasi dalam menyusun regulasi tentang PR.

“Sehingga, regulasi yang ada sesuai dengan kekhasan profesi tersebut dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak-hak asasi perempuan,” kata Satyawanti.

Terakhir, Komnas Perempuan meminta dan mendukung masyarakat sipil, media dan lembaga yang punya perhatian dengan isu PR untuk mengawal penyusunan peraturan di tingkat pusat dan daerah tentang kebijakan pencegahan praktik diskriminasi, pelanggaran hak pekerja, dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan PR.

“Memang kemarin (uji materi) itu seharusnya mau merevisi UU Ketenagakerjaan. Kalau memang kemudian tidak bisa merevisi, tetapi status dari PR itu ada peraturan tersendiri yang bisa dikeluarkan oleh Permenaker. Itu dimungkinkan... Nah, itu yang didorong oleh Komnas Perempuan,” kata dia. 

Alinea.id berupaya menghubungi Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Hukum Kemnaker Reni Mursidayanti, dan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi untuk menanyakan tanggapan Kemnaker terkait putusan MK dan langkah pemerintah dalam melindungi buruh rumahan. Namun, ketiganya tak merespons permintaan wawancara Alinea.id.
 

Sentimen: positif (100%)