Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia U-20 2021
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Polri Tetap Beri Perlindungan untuk Bharada E: Kondisi Kesehatan Eliezer Sangat Baik
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Hal itu diputuskan lantaran Bharada E melakukan komunikasi dengan pihak lain tanpa izin dan tanpa persetujuan dari LPSK.
Tindakan itu pun disebut melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Diketahui, dalam pasal tersebut juga tertuang aturan mengenai kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan melalui cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama berada dalam perlindungan LPSK.
Menindaklanjuti keputusan pencabutan tersebut, LPSK pun melakukan serah terima Bharada E kepada pihak rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba pada Sabtu, 11 Maret 2023, kemarin.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian, dikutip pada Minggu, 12 Maret 2023.
Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Pemkab Bandung Soal Stadion SJH: Piala Dunia U-20 Belum Tentu Digelar Indonesia Lagi
Kemudian, serah terima tersebut tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu dari LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE (Richard Eliezer). Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," ujar Rully.
Ketika menjalani proses serah terima, Bharada E diketahui dalam kondisi sehat. Sebelumnya, Bharada E telah mendapatkan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Dalam proses serah terima tersebut, Bharada E terlihat tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK berupa perlindungan fisik, pengamanan, dan pengawalan termasuk di rumah tahanan, dan pemenuhan hak prosedural. Selain itu, hak sebagai justice collaborator dan perlindungan hukum hingga bantuan psikososial.
Baca Juga: Istri KSP Moeldoko Meninggal Dunia Hari Ini
Terkait dengan dicabutnya perlindungan Bharada E dari LPSK tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tetap akan memberikan perlindungan terhadap Bharada E.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," ucapnya seperti dilaporkan Antara.
Tanggapan kuasa hukum Bharada EKuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan terhadap kliennya tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak media yang melakukan komunikasi (wawancara) terhadap kliennya itu telah mengirimkan surat izin kepada LPSK.
"Sebelum diadakan wawancara 'H-1', sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan dari pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," tuturnya.
"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan LPSK," katanya.***
Sentimen: positif (100%)