Ditjen Pas Ambil Alih Perlindungan Bharada Eliezer Setelah LPSK Cabut
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer. Dia diduga melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang selain atas persetujuan LPSK selama berstatus dalam perlindungan LPSK.
Baca Juga:
Penyebab LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Turunan dari Pasal 30 ayat 2 huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI menyatakan akan tetap memberikan perlindungan untuk Eliezer.
"Perlindungan kepada warga binaan, semua warga binaan itu adalah keharusan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/3).
Rika mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim terkait penjagaan dan pengawasan untuk Eliezer. Pihaknya tak mendengar adanya ancaman keamanan terhadap Eliezer di Rutan Bareskrim.
"Yang pasti sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim, artinya sampai saat ini tidak ada berita ancaman dan keamanan terkait di sana ya," kata Rika.
LPSK mengatakan, pihaknya telah melakukan serah-terima Bharada Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim Cabang Salemba.
Berdasarkan keterangan tertulis Humas LPSK, Sabtu (11/3), prosesi serah-terima Richard Eliezer ini bentuk tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Eliezer.
LPSK menyebut narapidana yang divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diserahkan dalam kondisi sehat. Bharada Eliezer tak didampingi penasihat hukum saat proses serah-terima ini.
Rully menjelaskan, serah-terima Bharada Eliezer tertuang dalam berita acara (BA) penyerahan terlindung yang ditandatangani pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Pastikan Penjagaan terhadap Richard Eliezer di Lapas Salemba
Sentimen: positif (94%)