Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Tokoh Terkait
LPSK Lebay Cabut Perlindungan Richard Eliezer
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E, dianggap berlebihan.
Pakar hukum pidana, Azmi Syahputra menanggapi keputusan LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer usai diwawancarai stasiun televisi swasta.
"Sikap LPSK berlebihan dengan pencabutan perlindungan fisik Bharada E, apalagi jika ditelaah diduga terjadi kesalahan komunikasi antar komisioner LPSK sendiri," kata Azmi kepada wartawan, Minggu (12/3/2023).
baca juga:
Menurut dosen hukum Universitas Trisakti itu, masalah sebenarnya terjadi bukan pada Bharada E, melainkan komunikasi di antara pimpinan LPSK sendiri.
Azmi menjelaskan, aturan hukum sejatinya dibuat untuk menjaga nilai kemanusiaan, keadilan dan kepentingan umum. UU dan aturan seharusnya tunduk kepada nilai-nilai tersebut.
"Artinya, aturan dapat dikesampingkan ketika ada kepentingan umum dan kemanusiaan yang lebih besar," ujarnya.
Sebelumnya LPSK menyatakan menghentikan memberikan perlindungan terhadap Richard, karena yang bersangkutan melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa izin.
LPSK menilai wawancara itu telah melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c UU 13/2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan yang telah diteken oleh Richard. LPSK menilai wawancara tersebut akan menimbulkan kosekuensi terhadap perlindungan Richard.
Menurut LPSK, lembaganya sudah menyurati stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan acara wawancara, namun dilanggar.
Ancam Kebebasan Pers
Sementara itu, banyak pihak yang menilai larangan LPSK sama dengan membungkam pers.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun membantah pernyataan LPSK yang menyebut bahwa kliennya melanggar perjanjian terkait wawancara dengan pemimpin redaksi televisi dimaksud.
"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian," kata Ronny dalam konferensi persnya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Ronny menyebut pihaknya telah mengirimkan surat izin untuk Eliezer menjadi narasumber wawancara.
Menurut Ronny, ada nuansa ego sektoral di balik keputusan LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap Eliezer. Dia pun menyayangkan keputusan LPSK yang dinilai mencederai kebebasan pers. Padahal, partisipasi masyarakat termasuk pers berjasa mengenalkan status justice collaborator bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Ini sangat membahayakan apabila ada lembaga negara yang mengancam kebebasan pers," kata Ronny.
"Partisipasi dari masyarakat luas dan insan pers ini yang membuat kita semua lebih mengenal makna justice collaborator," sambung dia. []
Sentimen: positif (66.7%)