Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Olimpiade
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Joko Tjandra
Juniver Girsang
LQ Indonesia Lawfirm Menanggapi Belum Ditangkapnya DPO Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan atas peristiwa NR (Natalia Rusli) yang dijadikan tersangka dan DPO atas laporan Verawati terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono, menjelaskan, sebelumnya NR mengaku sebagai advokat dan menerima sejumlah uang sebagai lawyer fee dari Verawati.
Janji akan ada pembayaran ganti rugi dan foto dengan Juniver Girsang di Hotel Hyatt, Jakarta beberapa waktu yang lalu membuat Verawati menyerahkan sejumlah uang kepada NR untuk mengurus kasus Koperasi Indosurya.
baca juga:"Dengan teganya NR menipu Verawati dan kabur setelah uang diterima. Merasa dua kali tertipu, Ibu Vera melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya, dan oleh kepolisian NR dijadikan tersangka dan buron sejak Desember 2022," ujar Bambang dalam keterangan persnya, Sabtu (11/3/2023).
Oleh sebab itu, LQ Indonesia Lawfirm mempertanyakan kerja Polri karena tak kunjung menangkap seorang DPO yang ada di dalam negeri.
Hal ini justru akan menimbulkan pertanyaan masyarakat, apakah penegak hukum mau atau tidak menangkap NR?
"Jika mau, tidak perlu menunggu 4 bulan seperti sekarang, seminggu juga bisa ditangkap. Habib Rizieq saja tidak bisa kabur dari kejaran polisi. Djoko Tjandra dan Nazarudin yang di luar negeri juga bisa ditangkap," ujar Bambang.
Adapun, LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan bahwa mendapatkan video bukti adanya pejabat Komite Olimpiade Indonesia, anak Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang, Raja Sapta Oktohari diduga menyembunyikan DPO NR di rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan.
"Tersebar di medsos, video rumah Raja Sapta Oktohari ada mobil Alphard yang dipakai NR dengan Nopol B 1 MTG dan terlihat dalam video anak NR duduk di sofa. NE turun dari master bedroom di lantai dua, baru selesai dandan," bebernya.
Sentimen: negatif (97%)