Sentimen
Positif (98%)
12 Mar 2023 : 16.10
Partai Terkait
Tokoh Terkait

PP Kemudahan Berusaha di IKN langgengkan konflik agraria

12 Mar 2023 : 16.10 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

PP Kemudahan Berusaha di IKN langgengkan konflik agraria

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi melanggengkan konflik agraria. Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama, pun menolak regulasi tersebut.

"Ini membuktikan bahwa pemerintah saat ini tidak peduli terhadap generasi yang akan datang. Sebab, mekanisme pemberian siklus kedua, sebagaimana yang terdapat dalam peraturan pemerintah tersebut, berpotensi mewariskan konflik pada masa yang akan datang," katanya dalam keterangannya, Sabtu (12/3).

Suryadi lalu menyinggung Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tentang mekanisme perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai yang dapat dilakukan saat hak atas tanah baru berumur 5 tahun yang begitu mudah dan cepat. Apalagi, pemberian HGU di kawasan IKN hingga 95 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang dengan durasi yang sama.

"Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun, Sedangkan HGB [dalam Pasal 19] dan hak pakai [dalam Pasal 20] sama-sama maksimal 160 tahun. Pemberian siklus kedua dalam peraturan pemerintah ini juga dapat diperjanjikan sejak awal walaupun masih ada tahapan evaluasi pada saat akan diberikan siklus kedua," tuturnya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, PP Kemudahan Berusaha di IKN tersebut menunjukkan megaproyek mercusuar ini tidak laku sehingga dilakukan berbagai cara guna menarik investasi.

"Berbagai super kemudahan yang diberikan semakin memperlihatkan bahwa proyek IKN tidak laku dan pemerintah sangat hopeless dalam mendatangkan modal pelaku usaha. Hal ini terlihat dari berbagai ketentuan yang seolah mengobral HAT dalam berbagai skema, baik berupa HGU, HGB, maupun hak pakai," cibirnya.

Suryadi pun mendorong pemerintah meninjau ulang PP Kemudahan berusaha di IKN dan pembangunan di calon lokasi pusat pemerintahan baru diawasi dengan ketat. Lalu, mendorong DPR membahas regulasi itu sesuai fungsi pengawasan.

"Kita juga meminta kepada KPK, BPK, BPKP, dan berbagai pihak untuk mengawasi proses pembangunan IKN ini secara ketat, terutama terhadap setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita IKN, agar jangan sampai ada perjanjian yang dapat merugikan negara, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang," ujarnya.

Sentimen: positif (98.4%)