Sentimen
12 Mar 2023 : 14.35
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Cipayung, Serang
Tokoh Terkait
Serang Polsek Cipayung Sambil Bawa Parang, AP Ditetapkan Sebagai Tersangka
Medcom.id Jenis Media: News
12 Mar 2023 : 14.35
Jakarta: Polisi menetapkan AP, 33, sebagai tersangka. AP menyerang Mapolsek Cipayung dengan parang pada Jumat, 10 Maret 2023 sore.
"Iya tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Budi menjelaskan AP dikenakan pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas. "(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUHPidana," jelas Budi.
Namun, status tersangka yang dikenakan terhadap AP masih bersifat sementara. Polisi tengah memeriksa kejiwaan AP yang sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Bila terbukti mengalami gangguan jiwa, status tersangka AP bakal gugur sesuai dengan Pasal 44 KUHP. "Yang kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," ujar dia.
AP menyerang Polsek Cipayung dengan membawa dua parang dan merusak ruangan serta kendaraan dinas di sana. Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan pria itu datang menggunakan sepeda motor. Kemudian, dia langsung mengeluarkan dua bilah parang.
"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakai dinas," ujar Gusti.
Dengan menggunakan parang tersebut, AP merusak kaca depan mobil dinas polisi yang terparkir di halaman. Dia juga merusak tiga kaca pintu depan ruang SPKT. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Iya tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Budi menjelaskan AP dikenakan pasal tentang kepemilikan senjata tajam, perusakan, dan melawan petugas. "(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 406 ayat 1 dan atau Pasal 212 KUHPidana," jelas Budi.
-?
- - - -Namun, status tersangka yang dikenakan terhadap AP masih bersifat sementara. Polisi tengah memeriksa kejiwaan AP yang sempat masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Bila terbukti mengalami gangguan jiwa, status tersangka AP bakal gugur sesuai dengan Pasal 44 KUHP. "Yang kita dalami adalah kondisi tersangka apakah gangguan jiwa atau tidak. Sekarang lagi kita kirim untuk diobservasi di RS Kramat Jati," ujar dia.
AP menyerang Polsek Cipayung dengan membawa dua parang dan merusak ruangan serta kendaraan dinas di sana. Kapolsek Cipayung Kompol Gusti Sunawa mengatakan pria itu datang menggunakan sepeda motor. Kemudian, dia langsung mengeluarkan dua bilah parang.
"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakai dinas," ujar Gusti.
Dengan menggunakan parang tersebut, AP merusak kaca depan mobil dinas polisi yang terparkir di halaman. Dia juga merusak tiga kaca pintu depan ruang SPKT. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)