Sentimen
Negatif (99%)
12 Mar 2023 : 12.04
Tokoh Terkait

GUSDURian Menolak Penundaan Pemilu: Melanggar Hak Warga Negara

12 Mar 2023 : 12.04 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

GUSDURian Menolak Penundaan Pemilu: Melanggar Hak Warga Negara
tirto.id - Koordinator Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid mengatakan, pihaknya secara tegas menolak penundaan Pemilu 2024 yang diwacanakan banyak pihak, termasuk putusan kontroversial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU RI menunda pemilu hingga 2025.

Menurut Alissa, menunda pemilu melanggar UUD 1945 dan melanggar hak konstitusional warga negara yang harusnya dipergunakan lima tahun sekali. Ia mendesak untuk para elite politik dan tokoh publik untuk tidak mewacanakan soal penundaan pemilu

“Pemerintah dan KPU harus tetap teguh melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan perundangan yang berlaku dan memastikan hak seluruh warga negara terpenuhi,” kata Alissa lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Sabtu malam, 11 Maret 2023.

Keterangan Alissa tersebut merespons putusan PN Jakpus meminta pemerintah untuk menunda pemilu yang awalnya diselenggarakan tahun depan. Keputusan itu berawal dari gugatan perdata yang diajukan Partai Prima yang tak lolos verifikasi parpol.

“Keputusan ini menegaskan kekhawatiran berbagai pihak terkait wacana yang berhembus dalam beberapa tahun belakang, yaitu adanya skenario perubahan konstitusi dengan memperbolehkan masa pemerintahan menjadi tiga periode dan juga penundaan penyelenggaraan pemilu,” kata Alissa.

Setelah putusan PN Jakpus tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri memang mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pengajuan banding merupakan sikap KPU yang tidak setuju atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Sehingga berimbas pada putusan penundaan Pemilu 2024.

“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” jelasnya.

Hasyim juga menjelaskan bahwa memori banding baru diajukan oleh KPU pada Jumat (10/3/2023) karena pihaknya berusaha mempelajari putusan PN Jakpus tersebut.

Sentimen: negatif (99%)