Ugal-ugalan Pejabat Kemenkeu Merangkap Jadi Komisaris BUMN, Ini Dalih Staf Khusus Sri Mulyani
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal banyaknya pejabat Kemenkeu di eselon I dan II yang rangkap jabatan menjadi komisaris di sejumlah perusahaan BUMN. Menurutnya rangkap jabatan pejabat Kemenkeu itu merupakan amanat dari Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang BUMN.
“Kalau kami bendahara negara adalah salah satu ultimate shareholders, pemegang saham utama. Karena memegang otoritas fiskal, maka menempatkan perwakilan di sana. Menempatkan pejabatnya untuk menjadi komisaris,” ujar Yustinus saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (8/3).
Karena adanya Undang-undang yang mengatur, Yustinus menilai rangkap jabatan para petinggi Kemenkeu bukan suatu pelanggaran. Musababnya dua Undang-undang tersebut tidak melarangnya.
Sentimen: netral (66.7%)