Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Yogyakarta, Denpasar
Kasus: HAM, Insiden penembakan, penembakan
Tokoh Terkait
Kemenkumham Ultimatum Turis Asing yang Kerap Bikin Onar di Bali: Bisa Dideportasi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Wisatawan atau turis asing di Bali yang bertindak nakal dengan melanggar aturan disentil pemerintah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) siap menindak tegas dengan cara deportasi.
Dalam beberapa bulan terakhir, warga negara asing (WNA) dan turis di Bali menjadi sorotan publik usai kedapatan melanggar aturan hukum di Indonesia. Mereka disebut kerap berbuat onar atau nakal seperti mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja secara ilegal.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pihaknya bisa saja mendeportasi turis asing nakal tersebut sesuai regulasi yang berlaku
"Kalau memang memenuhi kriteria itu dideportasi, akan kita deportasi," kata Wamenkumham di sela acara "Kumham Goes To Campus" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jumat, 10 Maret 2023.
Baca Juga: Sejumlah Orang Tewas dalam Insiden Penembakan di Gereja Hamburg Jerman, Polisi Masih Dalami Motifnya
Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan, jajarannya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai pelanggaran aturan yang dilakukan para WNA tersebut, termasuk yang bekerja secara ilegal di Pulau Dewata itu. Dia memastikan pemerintah akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Berilah kesempatan untuk kita melakukan penyelidikan dan lain sebagainya. Semuanya akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
"Semua sedang tahap penyelidikan, tahap penyidikan. Itu kan di Bali ramai ya," ucap Eddy, melanjutkan.
Baca Juga: BNPT: Masyarakat Jangan Terpecah, Harus Sepakat KKB Papua Itu Musuh Bersama
22 turis asing di Bali ditindak ImigrasiSementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan menyebutkan, pihaknya menindak sebanyak 22 orang WNA di Bali sepanjang Januari sampai pekan kedua Maret 2023. Mereka ditindak karena kedapatan melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Dari jumlah itu, kata dia, WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang. Selain Rusia, turis Ukraina juga kerap melaanggar aturan saat berkunjung ke Pulau Dewata tersebut.
"Selama 2023 ini ada 22 orang WNA yang terkena tindakan administrasi keimigrasian, lima orang di antaranya warga negara Rusia. Memang (kelompok itu, red.) menjadi yang tertinggi," kata Barron saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Rabu, 8 Maret 2023.
Adapun untuk kasus terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial SR. Dia dideportasi karena menyalgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi ke negaranya pada Kamis,9 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Data wisatawan asing ke BaliBerikut jumlah data wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dalam 5 tahun terakhir, dikutip dari laman resmi BPS Bali.
- 2018: 6 070 473
- 2019: 6 275 210
- 2020: 1 069 473
- 2021: 51
- 2022: 2 155 747
- 2023: 331. 912 (per 1 Februari 2023)***
Sentimen: negatif (99.6%)