PDIP Didesak Copot Utut dari Ketua Fraksi karena Abaikan PRT
Tirto.id Jenis Media: News
Koalisi sipil menilai pernyataan Utut Adianto dalam laporan Majalah Tempo berjudul “Serbet Usang di Meja Puan” pada 5 Maret lalu merendahkan dan meminggirkan peran pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
Dalam laporan itu, Utut mengatakan PDIP tak melihat ada urgensi pengesahan RUU PPRT. Ia bilang PRT sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tak ada kekosongan hukum, tak ada kegentingan maksa,” kata Utut, dilansir dari Majalah Tempo.
Utut mengklaim bahwa banyak substansi dalam draf RUU PPRT yang harus diperbaiki, salah satunya soal pemidanaan untuk pemberi kerja. Kata dia, RUU itu rawan menjadi alat kriminalisasi untuk para majikan.
Salah satu perwakilan koalisi sipil, Lita Anggraeni mengatakan ucapan Utut justru kontradiktif dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang sudah menjadi inisiatir pengusul RUU PPRT pada 2019 lalu.
“Sementara secara kesejarahan, RUU PPRT pengusul awalnya, pada 2004, adalah fraksi PDIP selain PKB, PAN, PPP, Gerindra,” kata Lita dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
“Saudara Utut juga tidak membaca bahwa objek UU Ketenagakerjaan adalah ditujukan kepada para pengusaha, bukan pemberi kerja rumah tangga. Alasan yang menyatakan bahwa terjadi kekosongan hukum itu sangat tidak berdasar,” imbuhnya.
Lita juga menyebut Utut sedang menghina para konstituen PDIP dengan secara serampangan menyebut tidak ada situasi mendesak dari RUU PPRT.
“Tiadanya pemihakan dan sense of crisis ini penghinaan kepada PDIP sebagai partai wong cilik dan penghinaan terhadap ribuan korban PRT yang terus berjatuhan setiap harinya. Ketua Fraksi PDIP DPR menolak data dan fakta dan hanya berargumen berdasar halusinasi dan kebencian kepada para perempuan miskin yang jumlahnya enam juta di dalam negeri dan tujuh juta di luar negeri,” kata Lita.
Tak hanya itu, Lita menyebut bahwa Utut tidak memahami tata kelola proses legislasi dengan menolak usulan Baleg yang telah dibadanmusyawarahkan pada 20 Juli 2020.
“Itu merupakan operasionalisasi mandat konstitusi dasar Pasal 28 untuk memberikan pekerjaan dan kondisi yang layak bagi warga negara Indonesia. Di saat yang sama, Ketua fraksi PDIP juga melawan anjuran semua agama untuk melindungi para PRT melalui RUU PPRT,” kata Lita.
“Kami mengusulkan penggantian Ketua Fraksi PDIP DPR RI karena penyataan dan sikapnya anti kepada para perempuan miskin yang jadi pendukung PDIP,” tambah Lita.
Sentimen: negatif (100%)