Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Polri Tetap Lindungi Richard Eliezer
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap memberikan pengamanan terhadap Richard Eliezer meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait perlindungan Richard Eliezer.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, dan sampai saat ini kan sudah diamankan oleh Polri," ujar Dedi kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023).
baca juga:Selain itu, Dedi mengatakan kesehatan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut kini dalam keadaan sangat baik di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Ya sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer juga sangat baik," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, LPSK telah mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Wiryawan mengatakan bahwa pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard melakukan pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Di mana, Richard melakukan wawancara dengan Kompas TV dalam program Rosihan Anwar tanpa seizin mereka.[]
Sentimen: positif (93.9%)