Sentimen
Negatif (100%)
11 Mar 2023 : 23.37
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: korupsi

Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Tak Dipecat, Arsul Sani: Tidak Cukup, Proses Pidana Juga Dilakukan

11 Mar 2023 : 23.37 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Oknum Polisi yang Jadi Calo Bintara Tak Dipecat, Arsul Sani: Tidak Cukup, Proses Pidana Juga Dilakukan

PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak lima oknum polisi di wilayah Polda Jawa Tengah terbukti melanggar aturan usai kepergok menjadi calo Bintara Polri terhadap belasan orang. Oknum-oknum tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Namun sanksi yang diberikan kepada lima oknum calo Bintara tersebut justru tergolong sangat ringan. Lima anggota Polri dan dua PNS yang terlibat hanya mendapat denda yang sedikit serta hukuman kode etik.

“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan susah meminta maaf kepada institusi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy.

Kelima oknum polisi mendapat sanksi yang berbeda-beda. Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW harus ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga: Polisi Soal Calo Penerimaan Bintara Polri: Uang yang Diberikan Ada Rp350 Juta hingga Rp750 Juta

Dua oknum PNS Polri yang terlibat juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan tunjangan selama 12 bulan. Hukuman tersebut terlihat sangat ringan, mengingat mereka meraup keuntungan mencapai ratusan juta dalam proses kecurangan tersebut.

“Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta,” kata Iqbal.

Usai kasus tersebut diusut, uang yang diterima oleh para oknum dikembalikan kepada orang yang berhak. Dalam kasus ini, belasan dari puluhan orangtua calon Bintara telah menyetorkan uang mereka.

Padahal calon Bintara yang sudah menyetorkan uang telah diterima dengan kemampuan masing-masing. Mereka menyetorkan uang sebelum pengumuman kelulusan Bintara.

Baca Juga: Raup Keuntungan Ratusan Juta, 5 Polisi yang Jadi Calo Bintara Justru Tak Dipecat

Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR RI ikut berkomentar terkait hukuman yang diterima oleh para pelaku. Menurutnya, hukuman berupa kode etik saja belum cukup, lantaran tindakan calo sama saja dengan suap dan korupsi.

"Pak Ka @poldajateng_, jika terbukti apa yg dilakukan para oknum polisi dan PNS Polda Jateng tsb, tidak cukup jika hukumannya hanya pd lingkup pelanggaran etik. Perbuatan mereka sdh masuk ranah pidana suap atau terima gratifikasi, seyogianya proses pidana jg dilakukan," ucap Asrul Sani di cuitan akun pribadinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penerimaan anggota kepolisian tak dipungut biaya sepeser pun. Dia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya. Apabila ada dugaan kecurangan, publik bisa melaporkannya.

“Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan. Jadi bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal,” kata Ahmad Ramadhan.***

Sentimen: negatif (100%)