Sentimen
Positif (99%)
11 Mar 2023 : 21.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Gara-gara Hal Ini, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

11 Mar 2023 : 21.47 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Gara-gara Hal Ini, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

INDOZONE.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim Polri

Dijelaskannya, alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi, tanpa persetujuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," tutur dia.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," urai dia.

Lebih jauh Syarial menyatakan pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam. Imbas tayang itu, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.

Bharada E saat di Lapas Salemba. (Ist)

Saat ini Eliezer sedang menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Menurut LPSK, perlindungan di Rutan Bareskrim lebih mudah sehingga Eliezer yang sempat dieksekusi ke Lapas Salemba dititip ke rutan Bareskrim.

Baca Juga: Dikembalikan ke Rutan Bareskrim, Polri Pastikan Bharada E Tak Tempati Sel Khusus

Syarial mengungkapkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (99.9%)