Sentimen
Negatif (99%)
11 Mar 2023 : 20.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: HAM

Pemerintah Segera Selesaikan Harmonisasi RUU Perampasan Aset

11 Mar 2023 : 20.26 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Segera Selesaikan Harmonisasi RUU Perampasan Aset

KEMENTERIAN Hukum dan Ham masih menggodok atau mengharmonisasi RUU Perampasan Aset. Wakil Menteri Hukum dan Ham  (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan proses harmonisasi tersebut sedang berjalan dan hampir rampung. Pemerintah segera menyerahkan RUU Perampasan Aset ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

“Iya masih diharmonisasi kami akan serahkan kepada presiden kemudian nanti akan ada surat presiden (Surpres). Kami berusaha nanti ada pembukaan masa sidang minggu depan, Selasa tanggal 14. Kalau bisa sudah mulai dibahas pada masa sidang berikut,” ujar Edward yang ditemui seusai sosialisasi KUHP baru, Jumat (10/3) di Yogyakarta, Jumat (10/3). 

Menurutnya sejak lama pemerintah sudah menginginkan RUU tersebut untuk bisa diserahkan dalam waktu dekat. Harapannya bisa dilakukan sebelum pembukaan masa sidang pekan depan. 

Baca juga : Kemenkum dan HAM: KUHP Baru Hapuskan Orientasi Balas Dendam

“(Dalam waktu dekat) kalau sudah ada surat dari presiden pasti akan ke DPR,” jelas Edward. 

Dalam menyusun RUU Perampasan Aset, Edward menuturkan pemerintah mengacu pada  panduan yang sudah disepakati dan diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Panduan tersebut telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

“Sebetulnya perampasan aset ini tidak terlepas dari united nation convention against corruption. Kami berangkat dari situ,” ucapnya.

Baca juga : RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan, Pengamat: Ada Ketakutan Elite Politik

Perampasan aset selama ini dilakukan menggunakan jalur pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam RUU terbaru, perampasan aset dimungkinkan bisa dilakukan melalui gugatan perdata. 

“Meskipun perampasan aset di berbagai negara itu tidak hanya melalui pengadilan jalur pidana tapi juga bisa non pidana artinya bisa dilakukan gugatan perdata. Itu yang akan kami bahas di dalam RUU Perampasan Aset,” jelasnya. 

Edward mengatakan pemerintah telah memasukan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam RUU Perampasan Aset. Beneficial ownership atau pelaporan data kepemilikan korporasi akan diatur secara rinci dalam RUU ini dan bersifat wajib. Namun dia belum dapat memastikan bentuk pelaporan apakah sama dengan LHKPN dan badan yang akan menerima laporan tersebut

“Persis itu diatur dalam perampasan aset. Jadi semacam suatu pencegahan, jadi korporasi itu memberitahukan bahwa dia punya aset berapa segala macam supaya dia tidak dijadikan sebagai tempat pencucian uang. Apakah sama dengan LHKPN dan dilaporkan ke KPK ini yang nanti masih akan dibahas,” ungkapnya.(Z-8)

Sentimen: negatif (99.9%)