Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Jeep
Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora
Usai Dianiaya, Ada Saksi yang Tak Izinkan David Dibawa ke Rumah Sakit
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Pengacara Mario Dandy Satrio, Dolfie Rompas menyoroti 2 hal utama dalam proses rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pertama yakni mengenai kata freekick saat penganiayaan, Dandy membantah itu diucapkan oleh dirinya.
“Menurut keterangan dari klien kami bahwa freekick itu yang mengatakan tersangka S,” kata Dolfie saat dihubungi, Sabtu (11/3).
Kedua yakni terkait peristiwa pasca penganiayaan. Dolfie menyebut pengakuan Dandy sempat berusaha menolong David setelah terkapar, tapi dilarang oleh saksi. Namun, Dolfie tak menyebut saksi siapa yang melarang tersebut.
“Terkait dengan keterangan pihak kami yang mengatakan saat diperistiwa itu dia (Dandy) ingin mengangkat korban agar dibawa ke rumah sakit, dia yang menawarkan. Tapi waktu itu katanya ada salah satu saksi yang tidak izinkan,” jelasnya.
Sebelumnya, pengacara David, Mellisa Anggraini mengatakan, dalam rekontruksi sudah tergambar proses penganiayaan kliennya. Terlihat pula peran masing-masing pelaku termasuk AG.
“Memang sikap batin dan perilaku para pelaku di TKP tidak ada mencegah perbuatan penganiayaan atas anak korban David,” kata Mellisa saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (11/3).
Sikap AG yang merokok juga menandakan tidak adanya niat baik mencegah. Dia malah membiarkan proses intimidasi dan penganiayaan terjadi.
“Itu bentuk sikap batin anak berkonflik AG yang tidak berusaha untuk melerai dan ditambah lagi korek yang diambil itu dari sisi tubuh anak korban,” jelas Mellisa.
Atas dasar itu, delik Pasal 355 KUHP dianggap sudah terpenuhi. Sehingga pihak David mendorong Polda Metro Jaya menuntaskan kasus ini secara profesional. Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David.
Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok.
Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar. Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.
Editor : Eko Dimas Ryandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)