Sentimen
Negatif (99%)
11 Mar 2023 : 17.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Ada Penambahan Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

12 Mar 2023 : 00.25 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Ada Penambahan Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

JawaPos.com-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, ada penambahan jumlah adegan saat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS, 20) terhadap korban Cristalino David Oroza (D, 17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Ternyata dari sebelumnya ada 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi sekitar 40 adegan,” katanya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3).

Hengki menambahkan, penambahan jumlah adegan tersebut karena adanya keterangan dari saksi-saksi yang belum diterima penyidik. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga terus mendalami hasil rekonstruksi ini untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Rekonstruksi tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB namun sempat ditunda karena hujan deras pukul 15.25 WIB.

Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur. “Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka kepada MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu (22/2) atas penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB.

Sedangkan SL ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis (23/2). (*)

 

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara

Sentimen: negatif (99.9%)