Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Daihatsu, Toyota, Honda
Kab/Kota: Sragen
Kasus: Uang palsu, pencurian
Tokoh Terkait
34 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polisi Sragen
Krjogja.com Jenis Media: News
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama dan jajaran menggelar pers rilis ungkap kasus kejahatan di awal tahun 2023. (Foto : Said Masykuri)
Krjogja.com - SRAGEN - Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus tindak pidana pada tiga bulan awal tahun 2023. Berbagai tindak pidana berhasil diungkap dengan total tersangka sebanyak 34 orang.
Ungkap kasus itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama dan jajaran dalam pers rilis di mapolres setempat, Jumat (10/03/2023). Setidaknya ada delapan tipologi kasus kejahatan di Sragen yang diungkap dengan ancaman hukuman bervariasi hingga 15 tahun penjara.
Memurut Piter, keberhasilan mengungkap sejumlah kasus itu menjadi cambuk anggotanya untuk lebih giat dalam memberi keamanan dan ketentraman bagi waga Sragen, apalagi menjelang bulan puasa. "Sengaja kami kumpulkan jajaran mulai Wakapolres, Kasatreskrim, dan Kapolsek untuk menyampaikan hasil ungkap kasus tiga bulan awal di tahun 2023. Perkara yang berhasil diungkap ada 22 kasus dengan delapan tipologi,” ujarnya.
Dari 22 perkara itu, jelas Piter, polisi berhasil membekuk total 34 orang tersangka yang menjalani proses penyidikan dan ada sebagian yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Perkara yang diungkap di antaranya pencurian biasa atau pelanggaran Pasal 362 KUHP sebanyak tiga perkara dengan tiga tersangka; pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) empat kasus dengan tujuh orang tersangka; dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan Pasal 365 KUHP satu kasus.
Selain itu, kasus pelanggaran UU Darurat dua perkara, salah satunya terkait sekelompok pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Ada juga kasus penipuan dan penggelapan, penggelapan dalam jabatan, uang palsu dan pencurian kendaraan bermotor. "Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti yang sebagian sudah dilimpahkan ke Kejari dan ada juga yang diteliti di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng. Barang bukti yang disita di antaranya ponsel, sajam berupa celurit, motor Honda Beat, satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Grandmax pikap, motor Yahama Mio, dan seterusnya,” sebut Kapolres.
Berbagai barang bukti itu merupakan sarana untuk melancarkan aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka. Kapolres berkomitmen bersama instansi terkait untuk menjaga daerah tetap kondusif. Dia mengimbau masyarakat jika mendapati indikasi pelanggaran segera melapor ke Polres Sragen. “Dukungan semua elemen di Sragen menjadi kekuatan dan penyemangat kami untuk memberi rasa aman kepada masyarakat,” katanya.
Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menambahkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu di wilayahnya berawal dari dugaan kasus penipuan. Dia mengatakan pelaku mendekati seorang perempuan dengan cara memberi sejumlah perhiasan, emas, dan uang.
Salah satu sarananya yang diberikan dengan uang palsu. “Polsek mengesampingkan kasus penipuannya tetapi mengejar peredaran uang palsu itu hingga akhirnya terungkap. Ada dua tersangka dalam peredaran uang palsu yang diancam hukuman sampai 15 tahun," katanya. (Sam)
Sentimen: negatif (100%)