Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persebaya, Arema FC
Event: Liga Inggris
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ketua Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
9 Maret 2023 20:32 WIB
JPU sebelumnya menuntut Panpel Arema FC 6 tahun 8 bulan penjara.
Bentrokan usai Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (Antara/Ari Bowo Sucipto)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Proses hukum kasus tragedi Kanjuruhan telah sampai tahap pembacaan vonis. Panpel Arema FC, Abdul Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai ABU Achmad Sidqi Amsya.
Hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Haris itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
Abdul Haris dinyatakan bersalah atas kelalaiannya sehingga sebanyak 135 orang meninggal dunia, dan 600 lainnya mengalami luka. Ia dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Tak Puas Juarai Piala Liga Inggris, Bruno Fernandes Ingin Raih Banyak Trofi
"Menyatakan terdakwa Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa,” ujar Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya ketika membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tahun 6 bulan,” sambungnya, mengutip Berita RMOLJatim.
Meski begitu, hukuman 1 tahun 6 bulan bui itu belum mengandung kekuatan hukum tetap. Terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kemungkinan untuk menindaklanjuti vonis tersebut.
Untuk diketahui, Abdul Haris adalah Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya yang digelar pada 1 Oktober 2022.
Selain Haris, terdakwa yang berasal dari kepolisian adalah Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang); Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang); dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim. Dari sipil ada satu orang, yakni Suko Sutrisno.
Kak Seto Sesalkan AG Pacar Mario Dandy Dihujat, Denny Siregar: Anaknya Pacaran Melulu
Sentimen: negatif (99.2%)