Sentimen
Negatif (96%)
11 Mar 2023 : 08.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: Narkoba, pembunuhan

Tokoh Terkait

Mario Dandy Selebrasi ala Cristiano Ronaldo Usai Aniaya D hingga LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

11 Mar 2023 : 15.40 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Mario Dandy Selebrasi ala Cristiano Ronaldo Usai Aniaya D hingga LPSK Cabut Perlindungan Bharada E
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Jumat, 10 Maret 2023, menarik perhatian publik. Beberapa di antaranya menjadi populer.
 
Pertama. Tersangka Mario Dandy Satrio (MDS), 20, melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo setelah menganiaya korban D, 17. Hal itu terungkap saat rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
 
"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.
 
Seolah tidak puas, Mario Dandy kembali ke bagian kepala korban yang sudah terkapar dan memukulnya menggunakan tangan kanan.
Kedua. Artis Ammar Zoni kembali ditangkap pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Kali ini, penangkapan Ammar Zoni disertai dengan barang bukti lebih dari satu gram narkoba jenis sabu.
 
"Satu gram lebih (sabu disita)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Ardy mengatakan dalam pengungkapan tersebut polisi hanya menyita barang bukti narkoba jenis sabu. Selain Ammar Zoni, polisi juga menangkap dua orang lainnya.
Ketiga. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (E). Pasalnya, Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Bharada E telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK. "Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Syahrial mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi tersebut. Tidak hanya itu, LPSK meminta tayangan wawancara dengan Bharada E tidak ditayangkan.

 

(LDS)

Sentimen: negatif (96.9%)