Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Jeep
Kab/Kota: Pesanggrahan, Ulujami
Kasus: penganiayaan
Kelakuan AG, Asyik Hisap Rokok saat David Disuruh Mario Dandy Lakukan Sikap Tobat
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Sabtu, 11 Maret 2023 - 00:02 WIB
VIVA Metro – Polisi melakukan reka adegan atau rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora, anak pengurus pimpinan pusat GP Ansor DKI Jakarta. Dalam reka adegan itu terlihat semua peragakan Mario Dandy ketika aniaya David.
Dalam rekonstruksi tersebut ada salah satu momen AG, pacar Mario Dandy tampak merokok di hadapan David Ozora. Padahal, AG sendiri terbilang masih berusia di bawah umur.
Reka adegan itu dilakukan jajaran Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat 9 Maret 2023.
Penganiayaan berlangsung tepat di belakang mobil Jeep Rubicon Mario Dandy yang diparkir tak jauh dari rumah rekan David.
Mario Dandy sempat mengintimidasi David. Kemudian, putra petinggi GP Ansor ini diminta push up sebanyak 50 kali.
Kendati demikian, David tak menyanggupi permintaan dari Mario Dandy. Sehingga Mario Dandy pun meminta untuk David bersikap tobat.
David pun tak mengerti terkait dengan permintaan bersikap tobat yang diminta Mario Dandy. Walhasil, Mario Dandy pun meminta kepada Shane untuk memberikan contoh hal tersebut.
Kemudian, setelah itu pada momen tersebut, AG yang berada di dalam mobil Rubbicon keluar. Ia melihat Mario, Shane, dan David.
Bukannya melerai, AG justru menyalakan rokok sembari memperhatikan David melakukan sikap tobat.
"Adegan anak AG menyalakan rokok," ujar penyidik dilokasi, Jumat 10 Maret 2023.
Polisi gelar reka adegan atau rekontruksi kasus penganiayaan Mario Dandy Cs kepada David Ozora.Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
Sentimen: negatif (97.7%)