Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Purwodadi
Tokoh Terkait
DPRD Grobogan Putuskan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular Jadi Perda
Krjogja.com Jenis Media: News
Rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. (Foto: M Taslim Hadi)
Krjogja.com - GROBOGAN – DPRD Grobogan, Rabu pekan lalu, memutuskan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular menjadi Perda. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP.
Rapat dihadiri Bupati Hj Sri Sumarni SH MM, para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Sekretaris Daerah beserta para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, para Camat, dan para Direktur BUMD setempat.
Sebelum diputuskan menjadi Perda, juru bicara Pansus XII Drs H Sriyanto SE melaporkan, bahwa Raperda tersebut pembahasannya telah dilaksanakan dalam beberapa tahapan. Hasil dari pembahasan disampaikan kepada Gubernur Jateng untuk dilakukan fasilitasi.
Hasil fasilitasi kemudian ditindaklanjuti dengan Rapat Kerja Pansus XII untuk menyempurnakan dengan mengundang pimpinan dan anggota Bapemperda, Perangkat Daerah terkait, dan Tim Penyusun Raperda Inisiatif DPRD, serta Tim Kememkumham Provinsi Jateng.
“Tujuh fraksi yang ada juga telah menerima dan menyetujui dengan beberapa perubahan dan penyempurnaan. Pansaus XII berharap rapat paripurna dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda,” harap Sriyanto.
Dalam sambutannya, Bupati Sri Sumarni menegaskan, konstitusi menjamin hak atas kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia. Jaminan atas hak kesehatan tersebut tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
“Pemkab Grobogan sebagai bagian dari Pemerintah Republik Indonesia, tentu turut bertanggungjawab untuk memenuhi hak atas kesehatan tersebut,” tegasnya.
Berkaitan dengan itu, diperlukan berbagai upaya untuk menangani penyakit menular, di antaranya adalah dengan menyusun regulasi. Dengan regulasi ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan serta kepastian hukum bagi semua pihak dalam penanganan penyakit menular di Kabupaten Grobogan. (Mas)
Sentimen: positif (99.4%)