Sentimen
Jambi Tangkap 4 pelaku Ilegal Drilling di Muaro Jambi
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap 4 orang terduga pelaku penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling, di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Menurutnya, warga melaporkan adanya dugaan kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Desa Bukit Subur pada Selasa (7/3/2023).
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan didapatkan terduga pelaku illegal drilling terdiri dari empat orang," kata Mulia Prianto, dikutip dari Antara, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap Penambang Minyak Ilegal
Keempat pelaku adalah SE (31) warga Mestong, RO (37) warga Bahar Selatan, DS (51) Bahar Selatan, dan ES (26) warga Penukal Utara.
Selain pelaku, penyidik membawa alat dan hasil penambangan minyak tanpa izin tersebut ke Polda Jambi. Barang-barang tersebut akan dijadikan alat bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, empat orang yang diamankan tersebut berperan sebagai pemolot.
Baca Juga: Kepala BPN Kota Jambi Dilaporkan ke Polda Terkait Kasus Surat Palsu
Para pelaku, kata Indar, menjadi penampung minyak ilegal tersebut. Ketika ada yang datang, baru mereka menjual minyak ilegal tersebut.
Dari penjualan minyak tersebut, mereka mendapatkan keuntungan yang mereka bagi hasil dengan pemilik lahan.
Ia mengatakan penambangan minyak tanpa izin atau ilegal drilling tersebut telah beroperasi sejak Januari 2023.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (86.5%)