200 Hasil Analisis PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara terkait adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jumlah tersebut merupakan hasil dari informasi hasil analisis PPATK terhadap Kemenkeu.
"Itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ungkap Ivan, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Tak Boleh Merangkap Konsultan
Ivan menegaskan bahwa data tersebut telah diberikan ke Kemenkeu pada 2009 hingga 2023.
Pemberian data dilakukan mengingat transaksi mencurigakan hingga mencapai Rp300 triliun muncul di internal Kemenkeu.
Baca juga: Pergerakan Transaksi Janggal Senilai Rp 300 Triliun di Kemenkeu Sudah Terendus Sejak 2009
Sebelumnya, Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD menyebut pergerakan uang sebesar Rp300 triliun rupiah di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai terendus pemerintah sejak tahun 2009.
Mahfud menyayangkan jajaran Kemenkeu era itu tidak langsung merespons laporan transaksi yang mencurigakan tersebut.
“Sejak saat itu kan ganti menteri berarti sudah 4 kali, oleh karena itu sekarang saya salut sama Sri Mulyani yang sedang membenahi ini,” ujar Mahfud.
Mahfud menyebut pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut disampaikan oleh Mahfud melibatkan 460 orang yang ada di lingkup pajak dan bea cukai. (Z-7)
Sentimen: netral (48.5%)