Lima Oknum Anggota Polda Jateng di Kasus OTT Penerimaan Bintara Diberi Sanksi
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Sabtu, 11/03/2023 01:02 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy . (Foto: Jurnas/Humas PMJ)
Jawa Tengah, Jurnas.com- Lima oknum personel Polda Jawa Tengah (Jateng) sudah menjalani sidang etik terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Paminal Divpropam Polri kasus suap proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima oknum anggotanya telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
“Ada lima personel Polri melanggar Kode Etik Profesi Polri dan semua sudah diproses sidang,” ujar Iqbal dalam keterangannya, dikutip Jumat (10/3/2023).
Lima oknum anggota Polda Jateng yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
“Sanksi etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permintaan maaf kepada institusi Polri,” ucap Iqbal.
Lebih lanjut, khusus untuk sanksi administrasi yang diterima mereka, Iqbal menyebutkan bahwa tim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya.
Sanksi administrasi untuk tiga oknum Polda Jateng, Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sedangkan untuk Bripka Z dan Brigadir EW, keduanya menjalani penempatan khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari. Sementara itu, selain lima oknum tersebut, Polda Jateng juga melaksanakan sidang etik terhadap dua ASN Polri yang juga terlibat dalam kasus tersebut, yakni dokter pembina dan pengatur tingkat.
“Sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Tengah siap melaksanakan sidang kode etik lima oknum anggotanya yang diduga menjadi aktor KKN proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.
TAGS : Polda Jawa Tengah Sidang Etik OTT Lima Oknum
Sentimen: negatif (66.3%)