Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2023 : 14.17
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Institusi: ISESS

Kab/Kota: Solo

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Ada yang Minta Mundur dari Anggota Polisi, Richard Eliezer: Saya Paham

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

10 Mar 2023 : 14.17
Ada yang Minta Mundur dari Anggota Polisi, Richard Eliezer: Saya Paham

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, tak dipecat dari anggota polisi. Hal ini memunculkan beragam kritik dari berbagai pihak, termasuk dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Bambang Rukminto mengatakan tidak dipecatnya Richard Eliezer bisa menjadi preseden buruk bagi Polri di masa mendatang.

PromosiKonsisten Jaga Kualitas, Blesscon Raih Top Brand Award 3 Tahun Berturut-turut

“Risikonya itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri,” kata Bambang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (23/2/2023).

Tak hanya kritikan, ada pula yang meminta Richard Eliezer mundur saja dari anggota polisi. Hal tersebut disampaikan oleh host Rosiana Silalahi dalam acara Rosi yang tayang di Kompas TV pada Jumat (9/3/2023).

Richard Eliezer memahami permintaan tersebut dan ia mengaku bersalah terhadap kasus ini. Akan tetapi, secara pribadi, dia masih ingin berdinas di institusi Polri.

“Saya pribadi [masih] pengin berdinas di Polri dan saya juga berjanji dalam perjalanan ini akan saya jadikan pelajaran,” kata dia.

Nantinya, dia juga akan menjalankan pesan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjunjung tinggi kejujuran. “Saya bisa memahami itu Mbak Rosi. Saya memang bersalah dan memohon ampun atas kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Tuhan dan institusi Polri,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023), hakim memutuskan Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun sebagai anggota polisi.

“Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Sentimen: negatif (99.7%)