Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pengangguran
Pemohon Pesimistis Uji Formil Perppu Cipta Kerja di MK Dapat Terselesaikan
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
UJI formil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023, berkemungkinan akan berhenti ditengah jalan, dikarenakan perkara berpeluang kehilangan objek pengujian.
Kemungkinan tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa yang mengaku pesimis perkara yang ditanganinya dapat diselesaikan oleh MK. Mengingat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera mengesahkan perubahan perppu tersebut menjadi UU pada pertengahan Maret mendatang.
"Dari awal kita sebenarnya sudah pesimis, karena kita sudah berupaya untuk secepat mungkin bahkan perbaikan permohonan kita ajukan 5 hari dari 14 hari yang di berikan, tujuannya agar MK bisa memutus sebelum DPR menyetujui Perppu itu menjadi UU," tutur Viktor ditemui usai persidangan, Kamis (9/3).
Baca juga: Wamenaker dan Pakar Sebut Perppu Ciptaker Kurangi Angka Pengangguran
"Termasuk juga hari ini, pemerintah pun sudah mengaku bahwa tanggal 14 Maret akan dibahas dan disetujui di DPR, tapi MK justru menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Maret," imbuhnya.
Dijelaskan Viktor, selama proses persidangan perkara tersebut dia menilai MK terkesan memperlambat perkara tersebut, mulai dari proses pendaftaran sampai hari ini. "Tapi memang dari mulai proses pendaftaran sampai hari ini, memang kami melihat sengaja diperlama agar apa?, agar kehilangan objek (pengujian) lagi," ujarnya.
Baca juga: Serikat Buruh Serahkan Perbaikan Permohonan Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Lanjut Viktor jika perkara ini kembali gagal diselesaikan, ini bukan menjadi kali pertama bagi MK gagal menyelesaikan pengujian konstitusionalitas perppu. Viktor menyebut, dari 29 pengujian perppu yang dilakukan MK semua keputusan adalah tidak diterima karena kehilangan objek pengujian.
"Dari 29 pengujian Perppu yang saya teliti, satupun tidak ada yang masuk dalam pembahasan pokok perkara. Semua putusan adalah tidak diterima karena kehilangan objek (pengujian). Jadi pandangan kami ya sudah pesimis dengan perkara ini," terangnya.
Belajar dari perkara ini, Viktor menekankan pihaknya berencana melakukan uji materiil terkait kewenangan MK menangani Perppu. Dia menilai semangat MK untuk menangani Perppu sudah memudar.
"Kami dalam waktu mungkin pekan depan akan mengajukan permohonan untuk melakukan uji materiil terkait kewenangan MK menangani Perppu. Karena semangat awal MK memperluas kewenangannya untuk menguji Perppu adalah agar bisa memberikan perlindungan terhadap hak konstitusi warga negara karena perppu sifatnya sontak dan segera," jelasnya. (Rif/Z-7)
Sentimen: negatif (95.5%)