Sentimen
10 Mar 2023 : 12.17
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi
Kasus: pembunuhan, Maling, pencurian
Tokoh Terkait
Sadis, Maling di Kabupaten Bandung Bunuh lalu Perkosa Korbannya, Mulut Korban Disumpal Celdam
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
10 Mar 2023 : 12.17
POJOKSATU.id, BANDUNG – Pelaku pembunuhan wanita di Kabupaten Bandung yang ditemukan tewas telanjang ditutup selimut dan mulut disumpal celana dalam, akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui adalah ER, yang ditangkap tak sampai 24 jam setelah korban ditemukan tewas.
Peristiwa itu terjadi di Perum Kota Baru Arjasari Blok B-2 Rt 01/13, Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Senin (6/3/2023).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, pembunuhan ini diawali pelaku yang ketahuan hendak mencuri TV di rumah korban berinisial K (49).
“Tapi pelaku kemudian dipergoki korban yang ketika itu baru selesai mandi,” jelas Kombes Kusworo Wibowo, Kamis (9/3/2023).
Korban yang hanya berbalut handuk lantas berteriak meminta pertolongan membuat ER panik dan langsung membekap mulut dan mencekik korban.
BACA: Wanita Muda Tewas Telanjang di Cimahi Diduga Korban Pembunuhan dan Perkosaan, Ini Hasil Penyelidikan Polisi
“Setelah korban dalam kondisi tak berdaya, pelaku membalikkan posisi tubuh korban hingga handuk yang dikenakan oleh korban terlepas,” tuturnya.
Sadisnya, pelaku kemudian juga memperkosa korban yang saat itu sudah tak bernyawa dan tanpa busana.
“Pelaku juga melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku menutupi tubuh korban dengan selimut dan melarikan diri.
“Pelaku juga mencuri ponsel korban. Selang beberapa hari, korban ditemukan meninggal dunia oleh kakaknya,” terang dia.
BACA: 22 Pelaku C3 di Cimahi Ditangkap, 4 Diantaranya Residivis
Saat akan ditangkap, ER sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, ER dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah Pasal 286 tentang pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya.
“Ancaman hukuman penjara sampai 20 tahun,” kata Kombes Kusworo.
Sementara itu, ER mengaku melakukan pembunuhan secara spontan karena saat itu korban berteriak.
BACA: Event Motor Trail Ranca Upas Ternyata juga Rusak Bunga Langka jadi Kubangan
Selanjutnya, ia mengikat leher korban menggunakan tali sepatu dan kerudung hingga lemas dan kehabisan nafas.
“Spontanitas semua karena dia (korban) teriak-teriak maling terus. Saya ikat lehernya sampai tersungkur. Setelah itu saya langsung kabur,” ucapnya. (Arief/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)