AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPSK, Polisi Beberkan Alasan Subjektif dan Objektif
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
9 Maret 2023 04:30 WIB
AG dilakukan penahanan di LPSK karena berbagai pertimbangan
Mario Dandy dan Agnes Gracia (instagram.com/mariodandyss)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20).
Hengky menyebut ada alasan objektif dan subjektif terkait penahanan AG. Terkait alasan ojektif, ia menyebut ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata dia saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Besok Gelar Rekonstruksi Kasus Aniaya David oleh Mario Dandy, Polisi: 23 Adegan
Terkait alasan subkjektif, pihaknya mengaku khawatir AG paca rMario Dandy itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannyan.
Ia pun mengatakan bahwa AG dilakukan penahanana di LPSK karena berbagai pertimbangan. Saah satunya terkait AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik.
"Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," jelasnya.
AG Ditahan di LPSK, Polisi: Dia Butuh Pendampingan Segala MacamSentimen: negatif (99.8%)