Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Soal Penahanan Agnes Gracia, Reza Indragiri Khawatirkan Hal Negatif Bakal Melanda Batin yang Bersangkutan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, Reza Indragiri sepakat atas penahanan Agnes Gracia meski yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.
Namun Reza meminta agar semua pihak harus menjamin keamanan Agnes Gracia.
“Yang jelas, dalam kasus ini harus mendapat perlindungan khusus. Baik AG maupun D,” kata Reza saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (9/3/2023).
Pakar psikologi forensik ini menuturkan, perlindungan khusus terhadap Agnes dan terlebih korban David merupakan kewajiban semua lembaga pemerintah lainnya.
Tujuannya, kata dia, untuk mengantisipasi agar insiden serupa tidak terulang kembali terhadap korban lainnya.
“Itu merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya,” ujarnya.
Reza juga menilai, penahanan anak di bawah umur, seperti yang dialami Agnes Gracia, hanya bisa dilakukan dalam waktu tidak lama.
Mengingat dampak negatif dari penahanan itu sangat berpengaruh terhadap psikologi anak di bawah.
“Penahanan boleh dilakukan sebagai opsi terakhir dengan masa penahanan sesingkat-singkatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi resmi menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.
Agnes ditahan dengan alasan karena berstatus sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan David.
Selain itu, Mario Dandy dan Shane Lukas telah lebih dulu dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.
Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: negatif (94.1%)