Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: BMW
Tokoh Terkait
MK Tak Terima Gugatan Sekber Prabowo Soal Presiden Bisa Jadi Cawapres
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi terkait pasal pencalonan presiden-wakil presiden di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sebelumnya, mereka mengajukan judicial review pasal tersebut untuk mendapat kepastian dari MK tentang bisa atau tidaknya Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam keputusan sidang yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).
Bunyi pasal yang digugat berbunyi "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".
Majelis Hakim MK menilai Sekber Prabowo-Jokowi tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan judicial review pasal dalam UU Pemilu tersebut. Sebab, pasal 169 huruf n UU Pemilu tak merugikan hak konstitusional Sekber Prabowo-Jokowi.
Hakim menyatakan pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pasal tersebut adalah orang yang pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua periode.
"Norma a quo diperuntukkan bagi seseorang yang pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden 2 kali masa jabatan yang sama dan memiliki kesempatan untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden," kata Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya.
Diketahui, Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan gugatan judicial review terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK pada akhir September 2022 lalu.
Mereka ingin mendapat kepastian dari MK ihwal bisa atau tidaknya Presiden Joko Widodo dicalonkan menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Pasalnya, Jokowi sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode lewat Pilpres 2014 dan 2019.
Menurut pemohon, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan multitafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
(rzr/bmw)[-]
Sentimen: negatif (64%)