Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Susno Duadji
Yenti Garnasih
Rafael Alun Trisambodo
KPK Harus Gerak Cepat Bongkar Korupsi Pejabat Pajak
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
DUGAAN tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) mulai menemui titik terang. Harta kekayaan RAT yang tidak wajar dan didukung laporan PPATK telah mendorong kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan bahwa tindakan RAT bukan sekadar pelanggaran disiplin atau kode etik. RAT sebenarnya sudah melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang bila ditarik kejahatan asalnya merupakan korupsi.
"Korupsi apa? Jabatan, dia bertindak sebagai perantara, sebagai makelar dan lain-lain itu bisa diungkap," ujarnya dalam acara Prime Time News Metro TV, Kamis (9/3) malam.
Baca juga :
Susno menyayangkan bahwa ternyata ratusan pejabat atau pegawai pajak juga memiliki saham di lebih dari 280 perusahaan. Hal ini tentu melanggar hukum karena berpotensi adanya konflik kepentingan di dalamnya.
Transaksi mencurigakan dari pejabat pajak seperti RAT juga sudah berlangsung lama berdasarkan laporan PPATK. Namun, aparat hukum justru tidak segera melakukan follow up.
Baca juga :
"Yang kedua kita sesalkan Kemenkeu kok baru tahu, Irjen-nya. Jangan-jangan masih banyak Rafael-Rafael yang lain. Nah kita-kita ini pembayar pajak lho, kita jadi malas bayar pajak. Yang jelas dari kejadian ini, ini bukan hanya penyalahgunaan kewenangan, ini korupsi," tegasnya.
Menurutnya, laporan PPATK merupakan bukti otentik dan jejak elektronik yang valid. "Mestinya sudah ada suara dari Irjen, Kemenkeu bahwa dia diduga keras begitu, ini sudah gayung bersambut apakah KPK , kejaksaan, penyidik Bareskrim yang akan mem-follow up sebagai tindak pidana korupsi dan TPPU," kata dia.
"Dan juga bisa dicari dia bukan penentu di Kemenkeu, dia hanya eselon 3. Untuk menentukan bahwa perusahaan ini bisa diturun pajaknya segini ada atasannya, atasan harus ditindak," tegas Susno.
Dia meminta KPK untuk bergerak cepat untuk menindak para pelaku korupsi dan TPPU. Kasus RAT merupakan awal untuk membongkar praktik korupsi di tubuh Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak yang selama ini jarang mendapat atensi publik.
"Mereka dianggap pahlawan pajak, bukan mereka hanya kolektor, mengumpulkan. Ini pelajaran sangat berharga untuk Kemenkeu, Menkeu, untuk Dirjen Pajak, saya yakin masih banyak Rafael lainnya di sana," ucap Susno.
Pakar TPPU Yenti Garnasih menyebut bahwa banyak pasal yang bisa disangkakan dalam kasus ini. Mulai dari menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara hingga memiliki saham di sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan konsultan pajak.
"Ini masuknya bukan dari korupsi tapi TPPU. PPATK sudah menghentikan transaksi sementara itu hanya 5 hari dan bisa diperpanjang 15 hari. Jadi hanya 20 hari dan bukan memblokir itu hanya penghentian sementara," terangnya.
Lantas menurut Yenti, dalam 20 hari tersebut, KPK harus betul-betul memaksimalkan untuk menjadikan yang bersangkutan tersangka. "Kalau tidak ya bisa lolos ini dari lembaga jasa keuangannya. Jadi harus sinergi apa yang bisa dilakukan PPATK dalam membantu TPPU, dan dari TPPU baru bisa ditemukan tindak pidana asal atau awalnya itu korupsi," jelasnya.(Van)
Sentimen: negatif (100%)