Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2023 : 05.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Samarinda

Kasus: ganti rugi lahan

Pansus IP DPRD Kaltim Kembali Temukan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

10 Mar 2023 : 05.57 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pansus IP DPRD Kaltim Kembali Temukan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

POJOKSATU.id, Samarinda – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menemukan Aktivitas eksplorasi batu bara ilegal di Desa Suko Mulyo, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).

Salah satu anggota Pansus IP, Agiel Suwarno mengatakan bahwa aktivitas eksplorasi batu bara ilegal yang masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu tersebut, ditemukan kembali saat Pansus IP melakukan penelusuran hingga masuk ke Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Dusun 1.

“Kami mendapat informasi, di daerah IKN ada aktivitas tambang yang beroperasi yaitu PT Tata Kirana Megajaya. Kemudian saat disidak, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan di sana,” kata Agiel, saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Perjalanan yang dilalui Pansus IP pun cukup panjang saat rombongan memasuki jalan Gunung Tengkorak. Kira-kira menempuh hingga beberapa kilometer.


- DPRD Kaltim Bakal Terus Kawal Tuntutan Ganti Rugi Lahan Sawit di Desa Karayaan

Di sana, Legislator Karang Paci tersebut menemukan batu bara dibuang menuju Jetty HBH Semoi 4, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku.

“Suasana saat kani sidak, mereka mengangkut batu bara dari lokasi tambang. Namun kami enggak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi hanya sampai pertengahan saja. Banyak truk yang mengangkut batu bara keluar masuk dari lokasi itu,” ujarnya.

Kondisi lainnya, Agiel Suwarno menceritakan, Pansus IP juga menemukan banyaknya batu bara yang dimasukkan kedalam karung.

Jumlah keseluruhannya tidak terhitung. Tapi diperkirakan ada ribuan karung batu bara yang kelihatannya akan diangkut keluar lokasi.

“Kami belum tahu mengapa batu bara itu dimasukkan ke dalam karung. Apakah setelah itu mau dimasukkan ke kontainer atau gimana, enggak ngerti juga. Karena saat ditemukan ribuan karung batu bara, memang enggak ada orang. Tidak ada penanggung jawabnya,” jelasnya.

Oleh sebab tidak ada penanggung jawab yang bisa dimintai keterangan. Pansus IP pun hanya melakukan komunikasi dengan para pekerja di lokasi tambang. Tujuannya, untuk menggali dan mendapatkan informasi lebih lanjut.

- Anggota DPRD Kaltim Salehuddin Minta fokuskan Program BKT Tuntas 2023 Kategori KDRT

“Kalau komunikasi di lokasi, tidak ada orang. Kami tanya truk batu bara itu menuju kemana, batu baranya dibuang kemana. Kata mereka, ke Jetty HBH. Perkiraan truk yang ada di sana cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka beroperasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” terangnya.

Disinggung terkait berapa lama perusahaan tambang ini beroperasi di sekitar IKN dan total luasan lahan yang digarap.

Agiel Suwarno belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. Akan tetapi, diperkiraan sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan terakhir ini.

“Belum bisa memastikan. Kemungkina ada kawasan hutan yang ditambang oleh mereka. Yang jelas tindakan yang dilakukan tidak mengindahkan kaidah lingkungan. Karena ilegal, mereka tidak berpikir begitu. Sudah enggak ada amdal, nggak ada CSR dan lainnya. Mau enak sendiri saja,” cetusnya.

Politikus PDI Perjuangan ini terdengar dongkol akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin tersebut. Terutama, ketika PT Tata Kirana Megajaya masuk dalam daftar 21 IUP palsu.

“Bagaimana tidak marah, mereka melakukan hauling menggunakan akses jalan nasional dan kabupaten. Secara aturan dan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kan itu tidak boleh. Kaidah-kaidah pertambangan yang ada itu dilanggar semua sama mereka,” pungkasnya.

- DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Soal Ganti Rugi Tanah Warga Jalan Ring Road I daan II

Tindak lanjut yang akan dilakukan Pansus IP, yaitu memohon kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memanggil pihak terkait.

Di antaranya, ESDM Pusat, Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim. Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sebagainya.

“Kita pertanyakan bagaimana sikapnya atas kasus 21 IUP ini. Jelas-jelas ada pelanggaran seperti ini tapi dibiarkan. Kami upayakan memanggil mereka secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita minta pada pimpinan agar menjadwalkan pemanggilan dan mengundang pihak terkait,” tegasnya.

Diketahui, sidak yang dilakukan Pansus IP DPRD Kaltim ini masih berkaitan dengan berjalannya perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, hingga 2 Mei 2023.

“Pansus IP masih berjalan sampai sekarang. Makanya kita lakukan sidak berdasarkan data 21 IUP yang disinyalir palsu,” tuturnya. (*/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)