Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina
Tokoh Terkait
Pemberian IMB pada Warga Tanah Merah Jadi Polemik, Ini Penjelasan Jubir Anies Baswedan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra mengaku kecewa dengan respons yang dilontarkan sejumlah elit yang ditujukan kepada Anies ihwal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan untuk warga di sekitar depo Pertamina Plumpang. Menurut Surya sikap yang ditunjukan para elit sombong dan arogan.
"Ini kok jadi kayak begini sombong sekali arogansi kekuasaan banget dan ini saya mengecewakan gitu loh respons-respons para elit itu. Rakyatnya ini seolah-olah disalahkan, dibikin kelas dua," kata Surya kepada Liputan6.com, Kamis (9/3/2023).
Menurut Mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini pemberian IMB Kawasan untuk warga Tanah Merah Plumpang 100 persen legal karena sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan IMB kawasan itu, kata Surya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pergub DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
"IMB itu tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan sesuai dengan ketentuan jaminan perlindungan buat warga juga tata ruang. Tata ruangnya kan buat masyarakat sekarang itu kan permukiman. Jadi hak atas tanah itu, dibedakan dengan hak mendirikan bangunan, itu dua hal yang berbeda," jelas Surya.
Surya berpendapat dengan adanya IMB kawasan sementara, Anies justru telah mengakomodir hak sipil warga Plumpang di tengah sengketa kepemilikan lahan di kawasan depo itu. Mengingat, tak kunjung adanya titik temu antara warga dengan Pertamina soal sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"IMB tidak mengakui hak atas tanah tapi dia memberikan izin membangun untuk supaya akses-akses pembangunan bisa didapat oleh masyarakat dan tertutup (hak sipil) kalau enggak (ada IMB), dia nggak bisa punya hak, nggak bisa menikmati fasilitas dari pemerintah segala macam seperti itu," kata Surya.
"Dan itu tanggung jawab Pemerintah Daerah. Di sisi itu, Pak Anies melaksanakan tanggung jawab dia," jelas Surya.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, penguasaan fisik atas lahan menjadi perhatian utama. Pada kasus Tanah Merah Plumpang masyarakat telah menguasai fisik lahan selama puluhan tahun dan dibiarkan oleh Pertamina.
"Dasar pemberian hukum di Indonesia itu ya, sistem hukum pertanahan kita adalah penguasaan fisik nomor satu. Yuridisnya katakanlah punya Pertamina tapi secara fisik dikuasai oleh masyarakat," kata Surya.
Oleh sebab itu, ujar Surya dengan adanya IMB kawasan sementara paling tidak masyarakat selama ini telah memperoleh hak sipil lain berupa pembangunan, bantuan sosial, hingga jaminan-jaminan dan perlindungan lainnya dari pemerintah, khususnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jangan jadi kayak warga yang nggak dianggap. Ini kan jadi komunitas ya, sana sini, semua merasa benar sendiri nggak benar saya kira pada titik itu pilihan yang terbaik ya harus pada manusianya dan tindakan Pak Anies tepat dengan melakukan pemberian IMB itu. Paling tidak itu memberikan solusi sementara sampai clear nih, ini situasinya gimana dan solusi seperti apa," jelasnya.
Sentimen: positif (99.6%)