Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Hendropriyono
Akses Wahana Taman Legenda Keong Emas Ditutup, Ternyata Penyebabnya Gara-gara Ini
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) tiba-tiba menutup total akses dan menghentikan supply utilitas wahana Taman Legena Keong Emas yang berada di Taman Mini Indonesia Indah pada 1 Maret 2023.
Namun Alexander, Direktur PT Cipta Loka Kamayangan (PT.CLK) selaku pengelola Taman Legenda Keong Emas merasa keberatan.
Menurut Alexander, pihaknya keberatan atas permintaan PT.TWC untuk membuat perjanjian baru. Yang perjanjian dengan BP TMII itu tidak dianggap.
Padahal PT Cipta Loka Kamayangan selaku pengelola Taman Legenda Keong Emas membangun sarana tersebut dengan perhitungan bisnis yang hingga saat ini modal belum kembali bahkan selama masa pandemic covid ditutup lebih dari 2 tahun.
“Pada awalnya kami berniat membuka negosiasi untuk kebaikan TMII ke depannya, lalu PT.CLK meminta kepada PT.TWC untuk dapat menunjukkan legal standingnya sebagai pengelola baru yang katanya menggantikan BP TMII Yayasan Harapan Kita, tetapi faktanya hingga saat ini belum ada serah terima pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke PT.TWC,” kata Alexander dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).
“Dan juga dalam surat yang dikeluarkan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Taman Legenda Keong Emas tidak termasuk sebagai objek yang diserahkan kepada Sekretaris Menteri Negara,” ujarnya lagi.
Alexander menambahkan bahwa PT CLK sudah diaudit oleh BPKP mengenai pemenuhan kewajiban pelaksanaan PKS tersebut, yang hasilnya clean atau tidak ada temuan.
Bahkan jika merujuk ke Surat Menteri Keuangan Nomor S-276/MK.6/2021, Taman Legenda Keong Emas tidak termasuk dalam daftar Barang Milik Negara yang disetujui untuk dilakukan kerjasama pemanfaatan.
Dihubungi terpisah, Advokat Supriyadi Adi dari Kantor Hukum Hendropriyono and Associates selaku kuasa hukum PT. CLK menerangkan, kisruh TMII itu berawal dari lahirnya Perpres No 19 Tahun 2021 yang intinya mengalihkan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara RI.
“Mestinya perjanjian kerjasama pengelola lama TMII itu masih berlaku dan diteruskan oleh PT TWC sebagai pengelola baru bukan diganti dengan tambahan syarat tertentu yang merugikan,” ujarnya.
Karena itu, Supriyadi Adi mepertanyakan kepada PT.TWC untuk dapat menunjukkan legal standing sebagai pengelola pengganti dari Yayasan Harapan Kita, tetapi jawaban dari PT.TWC justru diminta untuk menanyakan langsung ke Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Prof. Dr. Pratikno.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan perihal legal standing melalui surat formal kepada Menteri Sekretaris Negara, namun hingga saat ini tidak ada jawaban sama sekali. Kami juga telah mengirim surat kepada pihak Yayasan Harapan Kita namun juga tidak ada jawaban hingga saat ini,” ujarnya.
Anehnya, kata dia, meskipun PT.TWC yang meminta untuk menanyakan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan belum ada jawaban.
Akan tetapi PT.TWC tetap saja menutup akses dan mematikan listrik Taman Legenda Keong Emas pada 1 Maret 2023.
“Kami berharap PT TWC dapat menghormati hak klien kami selaku pihak yang telah berinvestasi dalam pengembangan dan pengelolaan Taman Legenda Keong Emas,” ujarnya.
“Jika perlu dibuat perjanjian baru dengan PT TWC ya silakan saja, asalkan tidak mengubah substansi dari perjanjian yang telah berjalan. Kami juga berharap agar Setneg segera turun tangan untuk menangani kasus klien kami, agar segera bisa dituntaskan demi kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia ini.”, pungkas Supriyadi Adi. (Firdausi/pojoksatu)
Sentimen: positif (99.7%)