Sentimen
Negatif (99%)
10 Mar 2023 : 03.20
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Gara-Gara Mario Dandy, Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dan Tak Dapat Uang Pensiunan!

10 Mar 2023 : 03.20 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gara-Gara Mario Dandy, Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dan Tak Dapat Uang Pensiunan!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ayah dari Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo dipecat Kemenkeu.

Keputusan tersebut menjadi efek kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy yang merupakan anak Rafael Alun Trisambodo.

Kejadian tersebut membuat Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat pajak menjadi sorotan.

 Baca Juga: Ini Sosok Pendamping AGH, Pacar Mario Dandy dalam Pemeriksaan Perdana, Bagaimana Kondisi David Sekarang?

Selain karena kasus yang dilakukan Mario Dandy, dirinya juga menjadi sorotan akibat harta kekayaannya yang fantastis.

Hal inilah yang menyebabkan Rafael Alun Trisambodo akhirnya diperiksa oleh Kemenkeu.

Hingga akhirnya Kemenkeu memutuskan pecat Rafael Alun Trisambodo, hal itu diketahui dari siaran pers 8 Maret 2023.

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk memecat pegawai Kemenkeu (Sdr. RAT)," kata juru bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo dalam siaran pers.

 Baca Juga: Janji KPK untuk Membongkar Geng Rafael Alun Trisambodo yang Masuk Daftar Merah

Lebih lanjut keputusan tersebut merupakan hasil proses pemeriksaan berbagai institusi terkait kasus tersebut.

"Sebagai hasil proses pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan institusi lain," lanjutnya.

Sementara itu pemecatan Rafael Alun Trisambodo kini dalam tahap administrasi.

"Kami sedang melakukan proses administrasinya," ungkap Itjen Awan Nurmawan Nuh.

 Baca Juga: Sri Mulyani Tanggapi Isu Rakyat Tak Mau Bayar Pajak Imbas Kasus Rafael Alun: Itu Wajib Pajak yang Nakal

Selain itu ternyata diketahui bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak akan menerima uang pensiunan.

Namun hal tersebut jika Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

"Terkait dengan pemberian pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya,"

"Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan pidana, maka tidak akan diberikan pensiun," tulis dalam siaran pers tersebut.

 Baca Juga: Nasib PNS Pasca Pelanggaran Berat, ASN Bisa Dipecat Seperti Rafael Alun

Demikianlah info terkait Rafael Alun Trisambodo dipecat Kemenkeu buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.***

Sentimen: negatif (99.8%)