Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan, korupsi
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo Dipecat, Kemenkeu: Gaya Hidupnya Tak Sesuai Asas Sebagai ASN
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (3/8/2023) menyetujui pemberhentian Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pemecatan RAT dilakukan imbas dari viralnya kasus penganiayaan anaknya yang bernama Mario Dandy Satrio serta kerap memamerkan gaya hidup mewah di berbagai macam akun media sosialnya.
Namun rupanya pemecatannya ini juga lantaran RAT diduga melakukan kecurangan (fraud) serta penyalah gunaan jabatannya selama bertugas di Dirjen Pajak.
Baca Juga: Gara-Gara Mario Dandy, Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dan Tak Dapat Uang Pensiunan!
“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” jelas Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh melalui press release yang diterima ayobandung.
Berdasarkan hasil investigasi tim, RAT terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Selain itu, pegawai tersebut terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Tidak Akan Diproses? ASN Pelajari Kasus Rafael Alun Trisambodo
RAT juga dinilai upayanya tersebut untuk menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Yustinus Prastowo, Juru Bicara Kementerian Keuangan, mengatakan status RAT masih dalam pemeriksaan KPK.
Hal ini dapat mengakibatkan RAT tidak menerima pensiun jika terbukti melakukan tindak pidana.
"Terkait persetujuan pensiun, yang bersangkutan masih diperiksa KPK setelah keluar dari ASN, sehingga pensiunnya tidak bisa diproses dan menunggu penyelesaian peradilan pidana."
Baca Juga: Janji KPK untuk Membongkar Geng Rafael Alun Trisambodo yang Masuk Daftar Merah
"Jika terbukti setelah divonis pidana bahwa dia melakukan tindak pidana ketenagakerjaan, dia tidak akan menerima pensiun," katanya dalam keterangannya.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN), RAT bisa saja memiliki aset yang besar dan terpantau nilainya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kenaikan terbesar terjadi antara tahun 2013 hingga 2015 ketika kekayaan Rafael Alun meningkat signifikan sebesar Rp 17,86 miliar hanya dalam waktu kurang dari tiga tahun.
Pada 25 Januari 2013, kekayaan bersih Rafael Alun Trisambodo diumumkan sebesar Rp 21,45 miliar, meningkat menjadi Rp 39,34 miliar pada 12 Oktober 2015.
Pada 2019-2020, kekayaan juga tumbuh secara signifikan. Kekayaan bersih Rafael Alun meningkat sebesar Rp11,35 miliar year over year dari Rp44,27 miliar pada 31 Desember 2019 menjadi Rp55,65 miliar pada 31 Desember 2020.
Terakhir, menurut LHKPN KPK, kekayaan Rafael Alun Trisambodo bertambah lagi sekitar Rp450 juta menjadi Rp56,1 miliar per 31 Desember 2021.***
Sentimen: negatif (66.7%)