Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Dawam Rahardjo
Andi Desfiandi
Dari Anggota DPR sampai Kepala Daerah Jadi Saksi Kasus Rektor Unila
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga kepala daerah menjadi saksi dalam sidang lanjutan Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila).
“Hari ini kami menghadirkan enam orang saksi yang kesemuanya hadir dalam persidangan,” kata JPU KPK Agus Raharja di Bandarlampung, Kamis, (9/3). .
Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, atas terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri dipimpin oleh hakim Lingga Setiawan, Aria Veronica, Edi Purbanus, Ahmad Rifai, dan Efiyanto.
JPU KPK menyebutkan keenam saksi adalah anggota DPR RI Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar.
Saksi berikutnya, dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung Aryanto Munawar.
“Yang pertama diperiksa adalah Sekretaris PWNU Aryanto Munawar dahulu karena kondisinya sedang sakit,” kata dia.
Keenam saksi itu diminta oleh majelis hakim untuk beri keterangan yang sebenar-benarnya dengan disumpah di atas kitab sucinya masing-masing.
Prof. Karomani, mantan Rektor Unila, bersama dua orang terdakwa lainnya, yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof. Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga menjadi terdakwa atas perkara dugaan penerimaan suap PMB Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani (mantan Rektor Unila), mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.
Editor : Eko Dimas Ryandi
Reporter : Antara
Sentimen: negatif (88.9%)