Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
AG Kekasih Mario Dandy Ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Karena Butuh Pendampingan
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Kekasih Mario Dandy, AG (15) diputuskan ditahan karena ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). AG atau Agnes ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial.
AG disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.
“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, seperti dikutip PRFMNEWS dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Lakukan Inspeksi Jalur, KAI Identifikasi Titik Lintasan Rawan Bencana Jelang Mudik Lebaran 2023
“Kita akan melaksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari,” ujar Hengki.
Kenapa ditahan di LPKS? Hengki mengatakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum AG memerlukan pendampingan tersendiri.
"Tapi di sini juga ada perimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan (di LPKS) Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Apa Itu Bunga Rawa Edelweiss? Lahannya Rusak Akibat Event Trail di Ranca Upas
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Anak yang berkonflik dengan hukum 'ditangani' lewat Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Penyelenggara kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab Pemda. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.***
Sentimen: positif (88.9%)