Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Pemeriksaan AG Didampingi Bapas dan Kementerian PPPA
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
POLDA Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap perempuan berinisal AG atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Rabu (8/3). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pemeriksaa terhadap AG didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan)," kata Truno.
"Pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Diperiksa Polri Terkait Kasus David, Bagaimana Nasib AG Pacara Mario Dandy?
Sayangnya Truno masih belom dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan seperti apa yang akan dijalani AG. Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Baca juga: Penyelidikan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Tidak Dispesialkan
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio, 20, sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas, 19, yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG, 15, yang merupakan pacar Mario.
"Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3).
AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)
Sentimen: positif (66.5%)