Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PSI Perkarakan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres 40 Tahun: Jangan Sampai Jadi Hambatan Potensi Anak Muda Kamis, 09/03/2023, 21:30 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Warta Ekonomi, Jakarta -
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai partai anak muda mendukung untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya dalam politik pada anak muda yang kompeten, termasuk untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Dukungan PSI ini diwujudkan dengan menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Baca Juga: Politisi PSI Kenang Kebaikan Ahok untuk Warga Tanah Merah, Warganet: Anies Mana Paham yang Begituan...
"PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), dalam keterangannya pada wartawan, Kamis (9/3/2023).
"Sedangkan dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun," tambahnya.
Syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan PSI tanggal 9 Maret 2023 bersama kader-kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.
"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Baca Juga: Grace Natalie Tegaskan PSI Ogah Dukung Anies Baswedan, Pengamat: Anies Akan Lebih Dipilih Jika Tidak Didukung PSI!
"Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Sjahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," tutur Francine.
"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Sjahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," Francine tegaskan.
Baca Juga: Kenapa Pasangan Suami Istri Harus Memiliki Rekening Bersama?
Sentimen: positif (99.9%)