Sentimen
Positif (91%)
9 Mar 2023 : 22.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

KPK wacanakan revisi aturan pelaporan LHKPN

9 Mar 2023 : 22.08 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KPK wacanakan revisi aturan pelaporan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wacana ini muncul sebagai imbas dari polemik harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan salah satu poin yang akan disertakan dalam revisi adalah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi pelayanan publik untuk melaporkan LHKPN.

"Kita ingin lebih bawah lagi (lapor LHKPN). Jangan eselon I, eselon II, tapi yang lebih bawah lagi," kata Pahala di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Menurut Pahala, potensi penyelewengan wewenang dapat terjadi di instansi pelayanan publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam hal ini, penyelewengan tidak langsung terjadi ke pejabat di tingkat atas, namun melalui pegawai di level staf atau fungsional yang tidak wajib melaporkan LHKPN.

"Nggak mungkin orang menyuap (langsung ke) kepala kantor, kan pasti (lewat) pegawai bawahnya. Kepala seksi, misalnya, eselon IV, ke bawahnya lagi fungsional," tutur Pahala.

Selain itu, Pahala juga mencontohkan kasus mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Disampaikan Pahala, sebagian besar aset milik Rafael diperoleh sebelum menempati jabatan eselon III pada 2011. Hal ini mengakibatkan aset-aset itu tidak masuk dalam harta senilai Rp56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN.

Oleh karenanya, Pahala berharap revisi aturan ini dapat mendorong instansi pemerintahan lainnya, khususnya terkait dengan pelayanan publik, melakukan perluasan terhadap para pegawainya yang wajib melaporkan LHKPN.

"Kita harapkan mereka (melakukan) perluasan. Kalau di KPK, supir pun disuruh isi LHKPN. Itu kan perluasan, jadi kita punya keinginan untuk itu," ujar dia.

Sentimen: positif (91.4%)