Sentimen
Negatif (99%)
9 Mar 2023 : 21.26
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Agnes Gracia Resmi Ditangkap dan Ditahan Penganiayaan David Ozora, Polda Beberkan Alasannya

9 Mar 2023 : 21.26 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Agnes Gracia Resmi Ditangkap dan Ditahan Penganiayaan David Ozora, Polda Beberkan Alasannya

POJOKSATU.id, JAKARTA— Polda Metro Jaya akhirnya malakukan penahanan dan penangkapan terhadap Agnes Gracia atau AG (15) terkait kasus pengeroyokan David Ozora Latumahina (17).

Agnes Gracia ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kurang lebih hampir 6 jam. Agnes ditahan hingga 7 hari ke depan.

“Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk menahan AG,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Agnes ditahan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam kasus penganiayaan David.


Selain itu, kata Hengki, pihaknya mengklaim telah menangkap Agnes dan langsung melakukan penahanan.

-

Breakingnews, Agnes Gracia Akhirnya Ditahan Polda Metro Selama 7 Hari ke Depan

“Ini Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17).

Mario ditahan atas tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

Selain itu, rekan Mario Dandy Satrio berinisial S juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, status Agnes Gracia telah ditetapkan menjadi anak yang bermasalah di mata hukum.(firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.6%)