Sentimen
Positif (76%)
9 Mar 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Berikut 7 Fakta Agnes Gracia Ditahan Polda Metro di LPKS Selama 7 Hari ke Depan

9 Mar 2023 : 20.22 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Berikut 7 Fakta Agnes Gracia Ditahan Polda Metro di LPKS Selama 7 Hari ke Depan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Agnes Gracia atau AG (15) resmi ditahan Polda Metro Jaya di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

Ada 7 fakta terkait penahanan Agnes Gracia Haryanto dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina (17) oleh Mario Dandy Satriyo ini.

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Kombes Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.


Penahanan terhadap Agnes ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat Agnes sebagai pelaku masih di bawah umur.

-

Breakingnews, Agnes Gracia Akhirnya Ditahan Polda Metro Selama 7 Hari ke Depan

Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak kepada Agnes di Polda Metro Jaya.

Berikut tujuh fakta Agnes Gracia yang ditahan dan ditangkap Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3).
1. Agnes Gracia ditahan menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas yang sudah ditahan sebelumnya.

2. Agnes ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

3. Penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

4. Kombes Hengky menyebut Agnes ditangkap dan ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam pada Rabu.

5. Penahanan Agnes bersifat subjektif dan objektif dari penyidik Polda Metro Jaya.

6. Ada pertimbangan khusus terhadap AG terkait penangguhan penahanan, misalnya orang tuanya yang sedang sakit.

7. Dalam kasus pelaku Agnes ini, Polda Metro mengaku didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan tim KemenPPPA.

Demikian tujuh fakta Agnes Gracia ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David Ozora Latumahina ini. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: positif (76.2%)